Jakarta, Fakta – KPK melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mengingatkan Pemda Kabupaten Lombok Tengah untuk mengurangi angka Belanja Pegawai. Angka belanja 49,15% atau sekitar Rp1,3 triliun dari dari total APBD Kabupaten Loteng Rp2,3 triliun.
Padahal, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Pemda mengalokasikan Belanja Pegawai paling tinggi 30% dari APBD. Peraturan ini didukung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai melebihi 30%.
“Seharusnya angka tersebut bisa dikurangi menjadi 30% dari APBD, hanya pengurangan nilai belanja pegawai cukup sulit. Oleh sebab itu, satu-satunya solusi adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Satgas Korsup Wilayah V, Dian Patria usai menggelar Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dikutip, Selasa (13/8/2024).
Dian menekankan, PAD Loteng dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal. Serta, melakukan penarikan retribusi dari sektor hotel dan restoran dengan lebih efisien.
“Sehingga PAD ini tidak loss. bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan daerah,” ujar Dian.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Daerah Loteng, Lalu Firman Wijaya memaparkan capaian MCP 2024 Kabupaten Lombok Tengah. Yakni mencapai 81,94%.
“Kami mengapresiasi kedatangan Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK. Dan menegaskan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi,” ucap Firman.
Di sisi lain, KPK terus berkomitmen untuk mendampingi dan memberikan fasilitasi kepada Pemkab Lombok Tengah. Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah serta memastikan pelaksanaan pencegahan korupsi secara terintegrasi.
ARM/KBRN