Jakarta, Fakta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro. Eddy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka NHD (Nurhadi). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ES, Swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, Eddy juga diperiksa penyidik pada hari, Senin (15/1/2024). Kasus TPPU Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. Nurhadi sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini.
Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini. Nurhadi sebelumnya di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara.
Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
ARM/KBRN