Hukum & Kriminal

Polda Diminta Tetapkan Tersangka Ibu Bhayangkari di Halmahera Utara

×

Polda Diminta Tetapkan Tersangka Ibu Bhayangkari di Halmahera Utara

Sebarkan artikel ini
Tim penasehat hukum pelapor kasus pencemaran nama baik. (Foto: TS/FAKTA)

Ternate, Fakta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak segera memanggil oknum ibu Bhayangkari inisial R untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Mirjan Marsaoly dan rekan selaku tim penasehat hukum pelapor W mengatakan, dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya dilakukan R melalui sosial media Facebook.

Sejumlah saksi dalam kasus ini kata Mirjan, telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus. Di antaranya saksi inisial NK, A, dan W sendiri sebagai pelapor.

Para saksi ini dimintai keterangan terkait postingan terlapor R di Facebook yang merupakan istri anggota Brimob Polda Maluku Utara.

“Ada juga beberapa akun lainnya yang sengaja membagikan foto klien kami yaitu inisial IR, sehingga nama akun tersebut yang dengan sengaja bagikan postingan supaya dipanggil untuk ditanyakan modusnya apa,” kata Mirjan, Selasa (6/8).

Oknum yang telah membagikan foto kliennya di Facebook diminta agar dapat dipanggil penyidik untuk diperiksa. Sebab, postingannya di Facebook sampai saat ini belum dihapus oleh terlapor.

Oknum ibu Bhayangkari dinilai terkesan kebal hukum dan diduga telah menantang pihaknya sebagai pelapor. Olehnya itu, terlapor R diharapkan dapat segera dipanggil lantaran sudah membuat kliennya sangat dirugikan.

Ghazali yang juga penasehat hukum pelapor menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan sudah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini.

Tujuannya, dengan bukti-bukti tersebut membuat penyidik bisa segera melakukan pemeriksaan dan bisa lebih cepat melakukan gelar perkara juga penetapan tersangka terhadap R.

“Klien kami menginginkan kepastian hukum atas peristiwa ini, karena kasus ini ada pada kewenangan pihak kepolisian selaku penyidik lantaran bukti sudah jelas sehingga terlapor dapat dijadikan tersangka,” jelas Ghazali.

Penasehat hukum pelapor yakni Abdullah Ismail juga menambahkan, sampai saat ini terlapor R tetap bertahan dengan pendiriannya dan malah tidak mau menghapus foto pelapor dari akun facebooknya.

Perbuatan R ini kata dia, sudah jelas diduga ada unsur kesengajaan untuk mencoreng nama baik dari kliennya.

“Ketua Bhayangkari Polda Maluku Utara harus merespon ini atau mengambil sikap tegas untuk menegur bawahannya terkait dengan postingan di FB yang dinilai tidak menjaga marwah sebagai ibu Bhayangkari di Maluku Utara,” tegasnya.

“Terlapor ini seakan-akan merasa perbuatan itu benar diduga sengaja mempermalukan orang lain di FB, bahkan keluarga klien kami juga merasa dipermalukan di publik melalui media sosial,” pungkasnya.

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *