Hukum Pidana & Korupsi

Putri Indonesia Maluku Utara Ngaku Terima Transferan dari AGK untuk Biaya Kuliah

×

Putri Indonesia Maluku Utara Ngaku Terima Transferan dari AGK untuk Biaya Kuliah

Sebarkan artikel ini
Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat memberikan kesaksiannya. (Foto: TS/FAKTA)

Ternate, Fakta – Putri Indonesia 2022 perwakilan Provinsi Maluku Utara, Gusti Chairunnysa Kusumayuda, dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (31/7/2024). Perempuan yang akrab disapa Runny ini bersaksi untuk terdakwa AGK secara virtual dari gedung KPK.

Dalam kesaksiannya, Runny mengaku menerima transferan uang dari terdakwa AGK sekitar 10 kali. Uang tersebut dikirim melalui ajudan.

“Kurang lebih 10 kali, dengan total di atas Rp 50 juta. Dikirim melalui ajudannya,” jelasnya.

Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliahnya. Runny mengaku mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia.

“Uang itu atas dasar membantu pendidikan saya,” tuturnya.

Majelis hakim lantas mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Runny dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Runny jika ditotalkan uang yang diterimanya dari AGK mencapai Rp 200 juta. Runny pun membantah pertanyaan itu.

Mendengar bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik.

“Pada saat itu saya tidak tahu spesifiknya berapa, tetapi yang saya cek di atas Rp 50 juta,” ujar Runny.

Ia menambahkan, setiap kali AGK mengirimkan uang, ia akan menelepon Runny untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.

“Biasanya terdakwa yang memberi tahu saya. Uang ini dikirim berawal dari beliau mengetahui saya masih kuliah,” pungkasnya.

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *