Hukum Pidana & Korupsi

Jadi Saksi Sidang AGK, Begini Kesaksian Kepala BKD Maluku Utara

×

Jadi Saksi Sidang AGK, Begini Kesaksian Kepala BKD Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
M. Miftah Baay saat memberikan keterangan dalam persidangan. (Foto: TS/FAKTA)

Terante, Fakta – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara M Miftah Baay hadir memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu (31/7/2024).

Miftah dicecar sejumlah pertanyaan oleh salah satu JPU KPK soal jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya menjabat sebagai Kepala BKD Maluku Utara pada tahun 2023,” jawab Miftah ketika ditanyai JPU.

Menurutnya, setelah meninggalnya Imam Makhdy Hassan, jabatan Kadikbud mengalami kekosongan.

JPU kemudian menanyakan apakah mendiang Imam Makhdy mendapatkan jabatan tersebut berdasarkan hasil seleksi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama). Miftah mengaku tidak tahu.

“Tidak ada seleksi Kepala Dinas Pendidikan setelah dari kepala dinas yang meninggal itu, dan saya tidak tahu almarhum kadis ikut seleksi atau tidak karena saya belum di BKD,” jelasnya.

Miftah menyebutkan, soal penempatan Imran Jakub yang kini berstatus tersangka KPK sebagai Kadikbud berdasarkan hasil konsultasinya ke KASN. Di mana putusan hakim meminta pengembalian harkat dan martabat Imran usai divonis bebas dalam kasus korupsi pengadaan kapal nautika.

“Namun pengembalian harkat dan martabat bukan berarti mengembalikan ke jabatan Imran semula. Dan untuk Kepala Dinas Pendidikan setelah meninggalnya almarhum tidak dibuka seleksi JPTP,” bebernya.

Selain itu, Miftah mengakui soal pemberian uang dari sejumlah kepala dinas kepadanya, karena waktu itu dia tak punya uang.

“Posisi saya harus laksanakan dan saya tidak punya uang jadi saya sampaikan begitu ada arahan dari AGK untuk mengambil uang,” tandasnya.

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *