Jakarta, Fakta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan kasus korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Perkara ini terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022.
“Bahwa terhitung sejak 11 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru bicara KPK Tessa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. “Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah memanggil dua orang saksi pada hari Rabu (17/4/2024). Mantan VP Perencanaan Korporasi PT ASDP Tahun 2021-2022, Alwi Yusuf.
Serta, Wing Antariksa yang merupakan Direktur SDM PT ASDP 2017-2019. KPK juga telah mencegah empat pihak keluar negeri dalam kasus ini.
ARM/KBRN