Hukum Pidana & Korupsi

KPK Cegah Empat Pihak Terkait Dugaan Korupsi ASDP

×

KPK Cegah Empat Pihak Terkait Dugaan Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Tessa Mahardika saat melakukan tanya jawab dengan awak media. (Foto: RRI/Fakta)

Jakarta, Fakta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pihak ke luar negeri terkait dugaan kasuskorupsi di PT ASDP Indonesia Persero. Empat pihak terdiri dari satu swasta dan tiga pihak internal PT ASDP.

“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih, Kamis (18/7/2024).

Tessa tak mengungkap nama pihak yang dicegah secara lengkap. Tessa hanya mengungkap inisialnya saja.

“Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” katanya.

Pencegahan dilakukan selama enam bulan, agar para pihak tetap berada di dalam negeri jika dibutuhkan keterangannya penyidik. “Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” katanya.

KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.

“Perkara dengan ASDP Sudah melakukan upaya paksa ya. Ada tiga unit mobil dan lain-lain,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dikutip, Kamis (18/7/2024).

Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga belum menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. PT ASDP bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan tersebut.

Asep mengatakan, proses penyidikan baru berlangsung. Untuk itu, Asep Guntur belum dapat membeberkan lebih jauh detail perkara ini.

 

ARM/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *