Sofifi, Fakta – Penjabat Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin A Kadir memberikan batas waktu bagi bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024.
Calon kepala daerah petahana diingatkan agar menyampaikan pengajuan permohonan cuti kampanye Pilkada kepada Gubernur paling lambat tanggal 11 September 2024.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur dalam surat pemberitahuan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Maluku Utara, nomor: 100.1.4.2/3145/6, yang dikeluarkan pada 15 Juli 2024.
Kabag Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan Setda Malut, Taufiqurrahman Marasabessy mengatakan, selama masa kampanye petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Kemudian, selama menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,” ujar Taufiq di Ternate, Rabu (17/7/2024) malam.
Gubernur memberikan cuti diluar tanggungan kepada bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
“Untuk itu, pak Gubernur dalam suratnya mengingatkan agar tidak lewat dari tanggal 11 September 2024 pengajuan cuti,”ucap Taufiq.
Dalam ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024, sedangkan pelaksanaan kampanye Pilkada akan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024.
RRI/AD