Halut – Dalam rangka memberikan penjelasan terkait permasalahan pada PT Nico yang menjadi Atensi Pengurus Besar Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar-Tobelo, Galela,Malifut,Morotai, Loloda, Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA), kini berada dalam rapat bersama melibatkan Pemerintah Daerah, Pihak manejemen PT Nico, dan organisasi AMPP-Togammaloka guna membicarakan hal tersebut.
Rapat yang difasilitasi oleh pemerintah Daerah menghadirkan, Asisten III Setda Halut Samu Taha, Manajemen PT Nico Rita Susetio di dampingi Kuasa Hukum, Kadis DLH Yudirhad Noya, Kabid Disnaker Yulius Barani, Ketua Togammaloka Muhamad Iram Galela bersama anggota, secara langsung ada dalam kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Ruang Meting sekda Halut, Kantor Bupati Halut, Desa Mkcm, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Selasa 16/07/2024.
Pantauan Media faktainvestigasi, dalam rapat bersama ada beberapa poin yang disodorkan organisasi AMPP-Togammaloka Kepada PT Nico untuk diberikan penjelasan diantaranya menyoroti terkait masalah Lingkungan (Limbah) dan masalah Ketenagakerjaan.
HRD PT Nico Rita Susetio yang didampingi Kuasa Hukum, ketika diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengatakan bahwa, Momen seperti ini merupakan momen yang bagus, Momen sebagai wadah untuk kita duduk bersama, berdiskusi, mendapatkan satu pemahaman terkait persoalan tersebut.
“PT Niko dalam pembuangan limbah tidak mencemari lingkungan, tidak beracun dan Limbah tidak pernah di buang ke laut” Bilang Ibu Rita.
“PT Nico merupakan Perusahaan Industri Pengolahan Makanan, sehingga pengolahan limbah itu tidak beracun”Sambungnya.
Lanjut Ibu Rita, PT Nico berkomitmen mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku termasuk mengenai lingkungan. Ini dibuktikan dengan keseriusan PT Nico dalam berinvestasi untuk pengelolaan lingkungan yang sangat besar dalam penanganan masalah limbah,”ungkapnya”.
Ibu Rita menjelaskan bahwa terkait pengolahan limbah, Pengujian Sampel Aer dilakukan dalam PT Nico itu setiap hari. Bahkan sebulan sekali dilaksanakan uji laboratorium terkakreditasi A di Manado.
Untuk hasil Produksi dari PT Nico, semua aman, dan tidak ada unsur apapun. Kami sudah mendapatkan sertifikat dari keamanan pangan dari BPOM, Sertifikat keamanan pangan FSSC 22000 dari SGS yang berkantor pusat di Belgia, Sertifikat keamanan dan kualitas pangan dari BRC (British Retail Consortium) yang berkantor pusat di Inggris serta Sertifikat Halal dari MUI ,”Tuturnya”.
Tambah Ibu Rita, terkait dengan persoalan ketenagakerjaan seperti Pemutusan kontrak kerja pada karyawan ada dua hal yang menjadi faktor penentu diantaranya, kontrak berakhir dan kesalahan yang dilakukan oleh karyawan.
Sementara terkait dengan PKWT di dasarkan pada penilaian yang menjadi indikator yakni Kehadiran, kinerja serta target produksi yang tidak capai.
Pada Prinsipnya, apa yang kami perusahaan lakukan itu sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan regulasi,”Tegas Ibu Rita”.
Sementara Konsultan Lingkungan PT Nico Jubhar Cristian Mangimbulude menyikapi Persoalan yang di soroti oleh organisasi Togamaloka, memberikan penjelasan bahwa Untuk PT Nico dalam dokumen lingkungan, dilihat dari besaran dampak lingkungan atas limbah perusahaan, PT Nico diputuskan hanya menggunakan Dokumen UKL/UPL.
Dokumen lingkungan UKL/UPL secara rutin dilakukan pemeriksaan setiap 6 Bulan sekali oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup, karena merupakan perintah undang-undang, “Ungkapnya”.
Tambah Jubhar, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No 5 tahun 2014 tentang baku Mutu Aer Limbah, memiliki beberapa parameter diantaranya BOD (Bio Chemical Oxygen Demand, COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspensed Solid) PH (Potensi Hidrogen) serta Minyak dan lemak.
Parameter – Parameter yang ditetapkan oleh peraturan dipakai oleh PT Nico guna mengukur dan memastikan bahwa Aer yang dihasilkan Oleh industri kelapa tidak melebihi batas yang ditetapkan,”Jelasnya”.
Tambah Jubhar menyikap masalah Limbah, karakter limbah yang diberikan keluar lingkungan di permukaan Aer tidak memberikan dampak pencemaran. Dikarenakan sebelum limbah itulah dikeluarkan melalui siklus kombinasi biologis kimia dan fisik baru dikeluarkan, sehingga tidak memberikan dampak bagi pencemaran lingkungan, dari standar yang ditentukan.
“Air yang dikeluarkan tidak dibuang langsung ke laut tetapi di buang ke dalam wada Yakni kolam penampungan yang ada mahluk hidup misalnya ikan untuk memastikan bahwa Aer dikeluarkan tidak beracun dan makhluk hidup itu tetap hidup”Ucapnya.
Terkait peristiwa bahwa ada limba yang dikeluarkan ke Laut, Limbah yang dikeluarkan adalah limbah yang mudah dirombak secara biologis membutuhkan 5 sampai 7 hari, dan ketika masuk dalam laut tidak membuat Aer tercemar, karena Laut adalah sistem terbuka,”Pungkasnya”.
Sementara Kuasai Hukum PT Nico Selfianus Laritmas menyikapi apa yang menjadi tuntutan organisasi AMPP-Togammaloka dalam rapat menjelaskan bahwa, pertama Kita harus sepakati terlebih dahulu bahwa hasil Limbah PT Niko tidak beracun dan sudah dibuktikan Oleh Dinas DLH kabupaten Halmahera Utara atas hasil uji laboratorium atas sampel Aer yang dilaksanakan di Laboratorium Tobelo dan hasilnya berada di bawah Angka Baku Mutu yang artinya tidak mengandung racun”Jelasnya”.
“Limbah tidak pernah dibuang kelaut. peristiwa kedua yang terjadi menyebabkan Limbah Keluar ke laut merupakan sebuah insiden, tetapi langsung disikapi oleh Pihak perusahaan untuk memperbaiki” Bilang Laritmas dalam Rapat tersebut.
Untuk hasil tes uji laboratorium atas sampel pada insiden tersebut, telah di ambil oleh pihak DLH dalam melakukan Uji laboratorium di Manado dan diteruskan ke Bogor pada laboratorium ter akreditasi A. sampai saat ini masih dalam menunggu hasil. itu jelas sudah disampaikan oleh kepala Dinas DLH dalam rapat ini, ketika hasilnya suda keluar akan di sampaikan.
Yang artinya bahwa pengujian laboratorium dilakukan untuk memastikan dan mendapatkan satu kesimpulan untuk mengetahui dengan pasti apakah pencemaran pantai itu benar benar terjadi karena limbah PT Nico atau ada dampak lain yang membuat pantai tercemar.
Tambah Kuasa Hukum, Menyikapi Persoalan Ketenagakerjaan yang dilontarkan Pihak Togammaloka
diantaranya masalah PHK ,
Hal ini tentunya berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja waktu tertentu, Alih daya, Waktu kerja, Waktu istirahat, dan Pemutusan hubungan kerja,”tuturnya.
“Jika PHK itu terjadi di dalam PT Nico apabila ada pelanggaran yang dilaksanakan oleh karyawan” Tegasnya
Ketika tidak diperpanjang kontrak oleh perusahaan maka hak hak para karyawan diberikan oleh perusahaan yakni kompensasi dan diketahui oleh pihak pemerintah Yakni Nakertrans, karena selalu berada dibawah pengawasan Pihak Nakertrans.
Menyikapi isu bahwa akan dilaksanakan sistem borongan, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa untuk sistem borongan tidak berlaku pada para karyawan yang masih berada dalam kontrak kerja, tetapi berlaku pada Para karyawan baru, dan ketika Para pekerja selesai masa kontrak akan ditawarkan untuk lanjut kontrak dengan sistem Borongan.
Tambah Kuasa Hukum, pekerja dengan sistem borongan sebenarnya menguntungkan karyawan juga, karena mereka mendapatkan keuntungan sesuai dengan volume pekerjaannya. Bahkan mendapat hak-hak ketenagakerjaan seperti jaminan BPJS kesehatan, Ketenagakerjaan, yang ditanggung oleh pihak perusahaan,”Jelasnya”. (Yeri)