Hukum Pidana & Korupsi

Kooperatif, Bos NHM Haji Robert Bersaksi di Sidang Suap AGK

×

Kooperatif, Bos NHM Haji Robert Bersaksi di Sidang Suap AGK

Sebarkan artikel ini
Haji Robet Usai Mengambil Sumpah di Kesaksian Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara. (FOTO: RRI/FAKTA)

TERNATE, FAKTA – Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert menghadiri sidang grativikasi atau suap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

 

Presdir PT NHM, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang dipimpin Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi empat hakim anggota, Rabu (04/07/2024).

 

Dalam persidangan Haji Robert mengakui, beberapa kali dimintai uang oleh AGK dengan alasan sakit dan mau berobat.

 

Selain itu dirinya mengakui, pernah meminjamkan uang senilai Rp 2,5 Milyar ke anak gubernur atas nama Thoriq Kasuba.

 

Uang yang dipinjamkan ke Thoriq Kasuba menurutnya, untuk membangun usaha kos-kosan di daerah Weda, Halmahera Tengah dengan perjanjian piutang yang akan dilunasi 5 tahun ke depan.

 

“Saya beberapa kali didatangi Thoriq Kasuba dengan alasan mau minta duit bangun kos-kosan di Weda Halmahera Tengah, karena yang diminta Thoriq terlalu besar maka saya pinjamkan dia supaya ada pelajaran buat dia. Karena dia orang baik dan saya tidak mau dia jadi Ustadz Amplop,” ujarnya.

 

Selain membantu biaya pengobatan, AGK juga dibantu Haji Robert dengan mengarahkan dokter pribadinya untuk memeriksa dan rutin mengontrol kesehatan jantung AGK.

 

Semua yang dilakukan Haji Robert tidak lain halnya karena AGK sudah dianggap sebagai kakak sekaligus guru.

 

“Saya bantu AGK karena saya anggap pak AGK adalah guru saya, dan saya kagum kepadanya. Bahkan saya banyak belajar ilmu agama darinya karena saya ini seorang Mualaf,” tambah Haji Robert.

 

Diketahui, sebelumnya AGK ditetapkan tersangka oleh KPK dengan kasus suap proyek, jabatan dan gratifikasi.

 

Keterangan Haji Robert sebagai Presiden Direktur PT NHM di persidangan secara tegas bahwa sejumlah uang yang diberikan oleh Haji Robert ke AGK tidak ada sangkut pautnya dengan NHM.

 

Karena, NHM dalam segala urusan perizinan dan segala macam langsun di kementrian pusat, tidak ada urusan di daerah.

 

Bahwa perlu diketahui izin tambang Perusahaan Tambang Emas yang beroperasi di Halmahera Utara ini ada sejak tahun 1997 sehingga tidak ada kepentingan untuk izin proyek di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

 

AD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *