TERNATE, FAKTA – Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi atau grativikasi terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (03/07/2024).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdawa mantan gubernur Abdul Ghani Kasuba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 saksi baik terpidana maupun para pengusaha di Provinsi Maluku Utara.
Direktur CV Alya Karya sekaligus Komisaris PT. Albakra, Abdi Abdul Aziz dalam persidangan yang dipimpin, Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi empat hakim anggota mengakui, pernah memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Dalam proyek yang dikerjakan ditahun 2021 dan 2022 tersebut, dirinya pernah memeberikan sejumlah uang dengan cara transver atas permintaan terdakwa Abdul Ghani Kasuba.
“Uang itu saya berikan tapi selesai pekerjaan proyek,” katanya.
Proyek yang dikerjakan itu kata Andi, merupakan proyek yang melekat di Dinas PUPR dan permintaan uang yang diminta oleh mantan gubernur Maluku Utara itu bertujuan untuk berobat dan Haul guru tua di Palu.
“Itu Pak Gub yang minta langsung untuk berobat dan menghadiri Haul di Palu,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Andi Husain selaku Direktur PT Hijrah Halmahera dalam persidangan juga mengakui, sempat mengerjakan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari tahun 2021 hingga 2023.
Proyek pemprov yang dikerjakan itu kata Andi, adalah proyek yang melekat pada Dinas Kehutanan dengan Kepala Dinas Sukur Lilia.
Dirinya juga mengakui, sempat memberikan sejumlah uang selama 3 tahun berturut-turut karena diminta oleh Kadis, M. Sukur Lila.
“Kalau di saya, Pak gubernur tidak mintah tapi yang mintai itu Pak Kadis,” katanya.
Permintaan Kadishut itu kata Andi, diberikan secara transver ke dua rekening berbeda atas nama Ramadhan Ibrahim dan Zaldi Kasuba.
“Nomor rekening itu saya dapat dari Kadis dan saya langsung mengirimkan sesuai dengan permintaan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur CV Puri Agung, Meike Rahmawati yang memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pertanian juga mengakui, pernah mentransver sejumlah uang ke dua rekening atas nama Zaldi Kasuba dan Ramadhan Ibrahim dengan total keseluruhan mencapai 1 miliar.
“Uang yang saya berikan totalnya hampir Rp1 miliar, dan itu diberikan dari tahun 2021 hingga 2023,” katanya.
Uang yang diberikan secara bertahap pada dua rekening tersebut menurutnya, diminta oleh gubernur untuk keperluan mahasiswa yang belum membayar kos-kosan maupun yang ingin melahirkan.
“Pak gubernur meminta untuk mahasiswa yang habis kuliah atau yang belum bayar kos maupun ada orang yang datang ke Ternate untuk melahirkan, dan itu saya saya berikan setelah proyek selesai dikerjakan,” akunya.
Sementara itu, Direktur CV Mutiara Prima Abadi dalam keterangannya mengakui pernah mendapat proyek dari Pemprov Malut pada tahun 2021 hingga 2023.
Bahkan dirinya juga mengakui pernah memberikan sejumlah uang atas permintaan Kadis PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba.
”Pernah memberikan uang melalui orang lain, dan itu diberikan setelah Pak Saifuddin Djuba yang menjabat sebagai Kadis PUPR,” jelasnya.
Dalam permintaan dirinya mengakui, Saifudin mengatakan untuk bantu Ramadhan Ibrahim dan itu diberikan setelah proyek selesai dikerjakan.
“Ada permintaan lagi dan saya kirim ke Ramadhan dan Zaldi Kasuba,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish, sidang dengan agenda pemeriksaan 10 saksi dalam perkara suap kepada mantan Gubernur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.
AD/KBRN