JAKARTA, FAKTA- Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN). Terlebih beberapa pihak ada yang mengetahui peretas dalam kasus tersebut.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, peretasan PDN sangat mempengaruhi terhadap beberapa kementerian dan lembaga. Komnas HAM juga mendesak agar pemerintah harus menjamin hak-hak data pribadi masyarakat tetap terlindungi.
“Meminta pemerintah, yakni Kemenkominfo Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan lainnya, untuk melakukan langkah dan prosedur. Hal ini untuk menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang menjadi korban akibat peretasan yang terjadi,” kata Atnike, Rabu (03/07/2024).
Komnas HAM juga meminta agar Pemerintah pun harus membuat pusat pengaduan bagi korban yang terdampak peretasan. Tujuannya, agar pemulihan atas hak korban dapat terpenuhi secara keseluruhan.
“Kami juga meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional. Termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan,” kata Atnike.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Data Nasional (PDN) diretas dan mengakibatkan layanan di sejumlah instansi pemerintahan terganggu. PDN yang dikelola oleh Kemenkominfo dan BSSN, diretas sejak 20 Juni 2024 oleh data Ransomware LockBit 3.0.
AD/KBRN