JAKARTA, FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset bidang tanah milik mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Penyitaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Puluhan aset tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti. “Melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa dalam keterangannya, Senin (01/07/2024).
Tessa mengatakan, estimasi nilai dari puluhan aset tersebut mencapai Rp5 miliar rupiah. “Dengan penyitaan tersebut penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut,” kata Tessa.
Diketahui, KPK menjerat Muhammaf Adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.
Diketahui, Adil ditetapkan tersangka bersama M.Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Serta, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
AD/KBRN