Hukum Pidana & Korupsi

KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Tambang Soal Kasus Korupsi AGK

×

KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Tambang Soal Kasus Korupsi AGK

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan KPK dikawal personel Brimob Polda Malut usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Rabu (15/5/2024). (Foto: ANT/FAKTA)

JAKARTA, FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan alias Acong. Selain Acong, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi sebagai saksi.

 

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). “Hari ini, Senin, pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (01/07/2024).

 

Selain kedua orang tersebut itu, KPK juga memanggil Wiraswasta Adlan Al Milzan Athori. Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

 

Sebelumnya, Eddy pernah mangkir ketika dipanggil, Senin (29/1/2024). Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy, Senin (19/2/2024) mendatang.

 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta, Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni:

 

– Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut,

 

– Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

 

– Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut,

 

– Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ),

 

– Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan,

 

– Stevi Thomas (ST) pihak swasta

 

– dan Kristian Wuisan (KW) pihak swasta.

 

Dalam perkaranya, AGK ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK  kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

 

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar. Proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

 

Dari proyek-proyek tersebut, AGK menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. AGK juga meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai agar anggaran segera dicairkan.

 

AD/KBRN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *