JAKARTA, FAKTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Selain untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, satgas juga bertugas memerangi penyakit masyarakat itu dari hulu ke hilir. Judi online saat ini penangannya sudah darurat.
Dikutip dari Pasal 13 Ayat (1) salinan Keppres No 21/2024, masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkan keppres, yaitu 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. Adapun Pasal (2) menyebut bahwa masa kerja satgas dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.
Sementara, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebutkan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada jajarannya, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk berperang melawan mafia judi online. Sepanjang Juni ini, Kementerian Kominfo setidaknya sudah menurunkan akun-akun yang terbukti mempromosikan judi daring secara terbuka.
Kerja sama juga dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir 5.000 rekening yang akan segera ditindak lanjuti. Data PPATK, perputaran uang dari judi online di Indonesia sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.
Tentu dana tersebut sangatlah besar dan fantastik. Karenanya, masyarakat harus mendukung dan membantu upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online dengan cara tidak bermain judi online.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan melaporkan ke polisi jika menjumpai praktik judi online di sekitar tempat tinggalnya. Apalagi judi tersebut berimbas kepada pemainnya yang bisa jatuh miskin.
Bahkan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi mengatakan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Muhadjir mengungkapkan keluarga dari pelaku judi online yang menjadi miskin dan kehilangan harta benda akibat judi itulah yang nantinya akan mendapatkan bansos.
Meski kita mengetahui keluarga korban judi online menerima bansos menimbulkan pro dan kontra. Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartanto memastikan bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Yang pasti, Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian online oleh Presiden Joko Widodo dinilai menjadi angin segar dan langkah yang komprehensif untuk memberantas judi online yang sekarang merajalela. Kini, publik menanti aksi nyata pemberantasan judi online oleh Satgas Pemberantasan Perjudian Online dan dapat memberantas sampai ke akar-akarnya dari hilir ke hulu.
KBRN/AD