TERNATE, FAKTA – Calon Anggota DPRD Kota Ternate Ternate, Maluku Utara, nomor urut 7 Partai NasDem, Dapil II Ternate Selatan – Moti, Ade Rahmat Lamadihami mengajak warga Kelurahan Tabona untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Tabona.
PSU atas putusan MK ini dijadwalkan berlangsung pada, Sabtu, 22 Juni 2024.
“Karenanya, warga Kelurahan Tabona yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa ikut berpartisipasi dan sukseskan PSU yang dimaksud,” ajak Ade Rahmat, Kamis (20/6).
Ade Rahmat juga berharap pada pelaksanaannya nanti tidak ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja menggagalkan PSU.
“Semua pihak jangan sampai menggagalkan proses ini. Mari jaga situasi, jangan saling fitnah dan hujat untuk kebahagiaan kita semua,” harap dia.
Diketahui, KPU telah menetapkan jadwal PSU menindaklanjuti putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pelaksanan PSU tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024.
KPU bakal mengeksekusi Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
Pelaksanaan PSU di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan merupakan hasil putusan dari perkara yang diajukan oleh Partai NasDem ke MK.
AD/TS