HALUT – Faktainvestigasi.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) Rabu (30/08/2023) menggelar rapat paripurna sehubungan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2023.

Rapat Paripurna tersebut, berlangsung di ruang Paripurna DPRD Halut, Dipimpin oleh ketua DPRD Halut Janlis Gehenua Kitong, di dampingi Wakil Ketua I Asrul Hi Suaibun dan wakil ketua II Inggrid Paparang. Serta dihadiri oleh Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Forkompinda, Sekda Halut, Para Asisten Setda Halut, Staf ahli Bupati dan pimpinan OPD serta Para anggota DPRD.
Ketua DPRD Janlis Kitong dalam pidato mengatakan bahwa perubahan APBD tahun 2023, beberapa waktu lalu bupati Halut telah mengajukan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 kepada DPRD dalam rapat paripurna tanggal 25 Agustus 2023. Kedua dokumen Ini telah ditindaklanjuti oleh lembaga Ini melalui pembahasan, baik’secara internal, antara komisi dengan OPD, maupun badan anggaran dengan Tim anggaran pemerintah daerah. Melalui pembahasan bersama antara kedua lembaga ini, akhirnya rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2023 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan yang kita laksanakan pada hari ini. “Ungkap Janlis”
Janlis mengatakan Olehnya itu Atas nama pimpinan DPRD kami patut memberikan apresiasi kepada rekan rekan pimpinan dan anggota komisi pimpinan OPD, BANGGAR DPRD, dan ketua TAPD beserta anggota Yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini sehingga hari ini, sehingga dapat diparipurnakan.
Kedua Dokumen Yang telah ditandatangani bersama pada hari ini, akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2023. oleh kerena itu, ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, agar pengajuan, pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan. “Ujar Janlis”
Tambah Janlis, Selain penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun 2023, hari ini juga bupati Halmahera Utara akan mengajukan satu rancangan perda insiatif pemerintah daerah, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun’2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peraturan pemerintah no 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi Daerah.
“Dengan demikian, kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda rapat paripurna DPRD pada hari ini semoga bermanfaat untuk daerah yang kita cintai. “Pungkasnya”

Sementara Bupati Halmahera Utara dalam sambutan mengatakan bahwa Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2023. “Ungkap Bupati”
Lanjut Bupati Adapun rinciannya sebagai berikut :
Kesatu, Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 1.313.626.855.072,87 (satu triliun, tiga ratus tiga belas milyar, enam ratus dua puluh enam juta, delapan ratus lima puluh lima ribu, tujuh piah puluh dua rupiah, dan delapan puluh tujuh sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 130.563.476.708,87 (seratus tiga puluh milyar lima ratus enam puluh tiga juta, empat ratus tujuh puluh enam ribu, tujuh ratus delapan rupiah dan delapan puluh tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar
Rp. 130.744.850.930,00(seratus tiga puluh milyar, tujuh ratus empat puluh empat juta, delapan ratus lima puluh ribu, sembilan ratus tiga puluh rupiah) dan tidak mengalami perubahan.
2. Pendapatan Transfer sebesar
Rp.1.077.914.004.142,87 (satu triliun, tujuh ratus puluh tujuh milyar, sembilan ratus empat ratus belas juta, empat ribu, seratus empat puluh dua rupiah, dan delapan puluh tujuh sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp.130.563.476.708,87 (seratus tiga puluh milyar lima ratus enam puluh tiga juta, empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan rupiah, dan delapan puluh tujuh sen).
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 104.968.000.000,00 (seratus empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah), dan tidak mengalami kenaikan.
Kedua, Belanja Daerah Pada APBD Perubahan Tahun 2023 proyeksi target Belanja sebesar Rp.1.298.854.090.469,00
(satu triliun, dua ratus sembilan puluh delapan triliun (dua milyar, delapan ratus lima puluh empat juta, sembilan puluh ribu, empat ratus enam puluh sembilan rupiah) dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 79.286.440.418,00 (tujuh puluh sembilan milyar, dua ratus delapan puluh enam juta, empat ratus empat puluh ribu, empat ratus delapan belas rupiah). Sehingga surplus adalah Rp.14.772.764.603,87,- (empat belas milyar, tujuh ratus tujuh puluh dua juta, tujuh ratus enam puluh empat ribu, enam ratus tiga rupiah dan delapan puluh tujuh sen)
Ketiga, Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah terdiri dari :
1. Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 26.606.545.740,13 (dua puluh enam milyar, enam ratus enam juta, lima ratus empat ribu puluh lima ribu, tujuh ratus empat puluh rupiah, dan tiga belas sen) dan mengalami penurunan sebesar
sebesar Rp.51.277.036.290,87
(lima puluh satu milyar, dua ratus tujuh puluh tujuh juta, tiga puluh enam ribu, dua ratus sembilan puluh rupiah, dan delapan puluh tujuh sen).
2. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 41.379.310,344,00 (empat puluh satu
milyar, tiga ratus tujuh puluh sembilan
juta, tiga ratus sepuluh ribu, tiga ratus empat puluh empat rupiah)
Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah). “Ujar Bupati”
Lanjut Bupati, Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada
masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat.
Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran masyarakat. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah. “Ungkapnya”
Kata Bupati Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan omset pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru.
Omset pajak MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung
pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.
Omset pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi
perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian
daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak. “Jelas Bupati”
Lanjut Bupati, Sementara itu, rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal
ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.
Selain itu, untuk penyederhanaan juga dimaksudkan mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk
mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi yang dipungut
oleh Daerah perlu ditetapkan dalam
1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. “Ujar Bupati”
Kata Bupati, Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka Pemerintah Daerah menyampaikan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk
meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. “Ungkap Bupati”
Tambah Bupati, Demikian garis besar pengantar Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kami sampaikan. Kami berharap, Pimpinan dan Anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD. “Pungkasnya”(Yeri/Red)