![]()
HALUT – Faktainvestigasi.com | Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) Yang Terdaftar Sebagai Peserta Calon Legislatif (Caleg) Di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Hingga Kini Baru 7 Partai yang mendaftarkan Partainya Di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halut sebagai Peserta Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tahun 2024.
Berikut Yang baru terdaftar di KPUD Halut Saat ini 7 parpol diantaranya Partai PDIP, Demokrat, Nasdem, PAN, Perindo, PKS dan PKB. Sementara 11 partai lainnya hingga saat ini belum melakukan pendaftaran ke KPUD Halmahera Utara.
“Hingga saat ini, baru 7 parpol yang secara resmi mendaftarkan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Halmahera Utara,” kata Sefriando Bitakono kepada sejumlah awak media, di kantor KPU Halmahera Utara, pada Sabtu (13/05/2023).
Lebih lanjut, selaku Divisi Teknis dan Penyelanggara, KPU Halmahera Utara, Sefriando menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran telah di buka terhitung dari tanggal 01-14 Mei 2023. Sehingga untuk pendaftaran sendiri akan berakhir pada besok hari.
“Untuk jadwal pendaftaran akan berakhir di besok hari, hingga Pukul 23.59 Wit. Setelah itu pendaftaran tersebut secara resmi akan ditutup,”tuturnya.
Ia menegaskan jika kedapatan ada partai yang tidak melaksanakan pendaftaran sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka KPUD secara tegas tidak lagi akan menerima Partai tersebut.
“Kami berharap kepada partai yang belum mendaftar, agar bisa dapat mendaftarkan bakal calon legislatif pada besok hari, “tutupnya.
Reporter : Yeri
Editor : Asdar