Kab Halut

PT. SCP Diduga Rusaki Lingkungan, Kadis DLH Halut : Dalam Waktu Dekat Kami Akan Panggil Penanggungjawabnya

×

PT. SCP Diduga Rusaki Lingkungan, Kadis DLH Halut : Dalam Waktu Dekat Kami Akan Panggil Penanggungjawabnya

Sebarkan artikel ini
Foto : lokasi Penambangan Galian C atau Bebatuan Milik PT. SCP. 

HALUT – Salah Satu Kegiatan Galian C atau Batuan Yang Dikerjakan Oleh PT. sinar Carolindo Perkasa (SCP) di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Ini Diduga Terindikasi Kerusakan Lingkungan.

Hal Ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Yudhihart Noya, S.Si,.M.H, Kamis (06/04/2023). ia Mengaku timnya telah melakukan pemantauan kegiatan Galian C atau Batuan Di Desa Mamuya Tersebut.

“Melalui Pemantauan itulah PT. SCP ini diduga Terindikasi telah melakukan kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas usaha tersebut, dimana tidak melakukan kegiatan pengamanan terhadap fungsi jalan sehingga bisa mengakibatkan bencana yang dapat menggangu pengendara yang berativitas”, Ujar Kadis.

Lebih lanjut, Bukan Hanya Aktivitas Galian C, Namun Dilokasi Tersebut Terdapat Sebuah Usaha Pertashop diatas Lokasi pengoperasian PT. SCP. ini Kata Kadis, Semestinya Usaha Pertashop tidak Bisa Berdiri Diatas Usaha Lain (Tumpang Tindih Usaha) Yang Tidak Diketahui Apakah Sudah Berizin Atau Belum Pertashop yang dibangun Tersebut.

“Kami belum tau pemilik Pertashop itu siapa dan apakah sudah memiliki izin atau belum, kami akan menindak hal itu,” Tegasnya.

Dikatakan Kadis, PT.Carolindo Perkasa dalam Izin usaha galian C atau batuan Sejauh ini tidak pernah melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan setiap semester dari tahun 2019 sampai dengan sekarang sebagaimana tertuang dalam rekomendasi persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Pada hal Sambung Kadis Sudah Dijelaskan dalam UU No 4 tahun 2009 tentang batuan bab IV pasal 8 tentang kewenangan daerah Kabupaten/kota dan UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba dalam Bab XI A, atas perubahan UU No.11 tahun 1967. Dalam pasal 131 ayat 1 tentang Syarat penerbitan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) poin C tentang kesanggupan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan lingkungan hidup. Ketentuan Pidana sebagaimana pada pasal 159 yaitu Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar 10 milyar.

“Dengan Permasalah Tersebut, dalam Waktu Dekat, kami akan melakukan panggilan kepada Penanggungjawab PT. Sinar Carolindo Perkasa dan juga akan menertibkan semua kegiatan galian C atau batuan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan kepada seluruh pengusaha yang memiliki izin,” Ungkap Yudhihart mengakhiri. (Yery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *