Halsel

Tokoh Perempuan Lata-Lata Minta Kandidat dan Pendukung Natalia Faici Harus Terima Kekalahan Pilkades

×

Tokoh Perempuan Lata-Lata Minta Kandidat dan Pendukung Natalia Faici Harus Terima Kekalahan Pilkades

Sebarkan artikel ini

Pendukung calon nomor urut 4 Natalia Faici saat menerima bantuan makanan instan di Labuha, Bacan, baru-baru ini. (Foto: FB Wayoli/Aldy)

Pendukung calon nomor urut 4 Natalia Faici saat menerima bantuan makanan instan di Labuha, Bacan, baru-baru ini. (Foto: FB Wayoli/Aldy)

HALSEL – Para tokoh Perempuan Desa Lata-Lata, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, meminta pada kandidat nomor urut 4 Natalia Faici dan pendukungnya harus mau menerima kekalahan dalam bursa pencalonan Kepala Desa Lata-Lata pada hajatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secra serentak pada tahun kemarin, agar masyarakat disana juga bisa tenang dan tentram.

Hal itu ditegaskan oleh salah satu Tokoh Perempuan Desa Lata-Lata Suryani Kapuko dalam keterangan pers yang diterima media ini, pada Kamis (19/01/2023) kemarin.

Menurut Suryani, pemilihan kepala desa di Lata-lata jika benar-benar masyarakat bersatu dan mau memiliki komitmen secara bersamaan dan mau menyadari hal itu, maka tidak akan serumit seperti saat ini terjadi.

“Kalau mau ingin berjalan dengan mulus dan benar maka patuhi saja seluruh aturan yang sudah disiapkan oleh panitia Pilkades di tingkat desa. Saya rasa tidak akan serumit seperti saat ini. Yang penyelenggara menegakan aturan, yang si calon malah menabrak aturan. Ketika ditegur malah balik mengancam orang. Nah, kalau persoalan kecurangan sudah dibawah ke ranah hukum maka hakikatnya harus diteliti apakah yang bersangkutan melanggar atauran atau tidak. Nyatanya terbukti saat digelar perkara persidangan maka mau tidak mau hasil yang sudah diputuskan tentunya para kandidat harus legowo dan mau menerima apa adanya,” katanya.

Dalam paparan itu, Suryani menegaskan sesuai aturan dan tahapan maupun mekanisme Pilkades, banyak sekali kandidat melakukan pelanggaran, terutama kandidat nomor urut 4 saudari Natalia Faici. Dia katanya banyak sekali melakukan pelanggaran soal larangan mengarahkan massa untuk melakukan pencoblosan, larangan suap (Monoy Politik), penelitian pemberkasan, dan tidak bisa terlibat di partai politik.

“Kesalahan itulah yang banyak terungkap dalam persidangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan pada beberapa waktu lalu. Semua bukti-bukti itu terungkap saat pembacaan putusan. Dari pembacaan putusan itu nomor urut 4 banyak sekali melakukan pelanggaran, baik itu dipemungutan suara maupun dalam hal pemberkasan calon.
Pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan dalam putusan sidang itu antara lain, Natalia Faici telah melakukan pencoblosan dengan mangarahkan massa dari Kota Ternate menuju desa Lata-Lata untuk mengikuti hari pencoblosan saat pemungutan suara. Massa yang diarahkan oleh kandidat nomor urut 4 itu, tidak semua warga yang berdomisili di desa tersebut. Mereka lebih banyak ber KTP luar desa. Yang kedua Natalia Faici melalui ayahnya Noki Faici terbukti kedapatan tangan telah menyuap para pendukungnya untuk memilih kandidat nomor urut 4 Natalia Faici. Yang ketiga dalam pemberkasan calon, Natalia dinilai lalai soal ijazah dan akte kelahiran yang namanya tidak sesuai dengan huruf dalam kedua berkas itu yaitu Natalia Faici dan Nathalia Faici. Itu kelalaian calon yang tidak meneliti saat ikut mendaftar menjadi calon Pilkades Lata-Lata.
Keempat, Natalia Faici juga dianggap melakukan pelanggaran berat yaitu terlibat secara sah sebagai pengurus di partai politik di desa Lata-Lata,” paparnya.

Dalam pelanggaran dan kelalaian itulah, menurut dia, kemenangan Natalia Faici kandidat nomor urut 4 yang meraih suara terbanyak yaitu 184 suara dan Muhammad M Nur Senen meraih 87 suara, tidak bisa berbuat apa-apa, karena dengan temuan itulah dia didiakualifikasi sebagai pemenang pelkades Lata-lata pada periode ini. Yang ada malah Muhammad M Nur Senen, yang akan dilantik oleh Bupati Halsel pada pekan depan.

“Jadi saya himbau pada semua pendukung baik itu calon kades sebaiknya anda pelajari secara baik isi putusan itu agar persoalan tuntutan anda di DPRD dan pemerintah Halsel tidak salah sasaran. Lebih baik pulang dikampung dan beraktifitas seperti biasa, jangan mau di adu domba soal orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam hasil Pilkades di Lata-lata. Yang korban kalian masyarakat jika tetap bertahan di Labuha Bacan, karena makin lama kalian bertahan disini maka menguras tenaga pikiran dan biaya. Itulah yang harus dipikirkan dengan baik, jangan mau di adu domba soal politik dalam Pilkades ini. Pulang dan kumpul bersama keluarga anda dikampung supaya bisa atur hidup dengan baik. Jangan paksakan demo dan mau turuti kemauan kandidat maupun tim suksesnya soal kemenangan Natalia Faici, pemerintah tetap melantik pasangan nomor urut 1 saudara Muhammad M Nur sebagai kepala desa Lata-Lata periode 2023-2027. Tidak percaya, lihat saja nanti saat pelantikan. Apakah M Nur yang Lantik atau Natalia Faici,” tuturnya.

Sementara itu secara terpisah tokoh perempuan yang lain Mandio Kansil dalam penjelasannya menekankan pada ibu pendeta Lata-lata jangan sekali-kali lagi memprofokasi masyarakat Lata-Lata karena ibu pendeta adalah pelayanan umat di desa Lata-lata. “Sebagai tokoh agama sekaligus pendeta jangan ibu pendeta lakukan yang dibenci oleh Tuhan Yesus. Taati dan ikuti perintahnya, jangan memgadu domba umatnya, suapaya umatnya dengar pada pendeta,” jelasnya.

Sementara, menyikapi aksi protes sejumlah kelompok yang menolak putusan Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, terkait hasil sengketa Pilkades, Kabag Hukum Pemkab Halsel Rusdi Hasan, SH, MH menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diatur dalam Ketentuan BAB XI Pasal 43 Ayat 2, Perbup, Nomor: 10, Tahun 2022 yang menegaskan bahwa tim penyelesaian sengketa bertugas untuk dan atas nama bupati.

“Itu artinya bahwa kewenangan penyelesaian sengketa oleh tim penyelesaian sengketa adalah jenis kewenangan yang bersifat mandatoris (mandat), di mana kewenangan mandatoris itu tanggungjawab hukumnya tetap melekat pada pemberi wewenang dalam hal ini bupati,” jelas Rusdi, Selasa, (17/1/2023) di Labuha.

“Jadi tim sengketa ini hanya pelaksana mandat bupati, bukan pemilik kewenangan secara otonom,” sambungnya.

Dosen Hukum Unversitas Khiarun Ternate ini menambahkan bahwa pemilik kewenangan secara otonom ialah bupati. Oleh karena itu, jika terjadi masalah dalam pelaksanaan tugas maka bupati berwenang mengambil alih kewenangan yang dimandatkan sekaligus melaksanakannya.

“Jadi kesimpulannya tidak ada yang salah dengan sikap Bupati Halsel,” tegasnya.

Rusdi menyebutkan selain itu, pada pasal 43 ayat 5 Perbup No 10 tahun 2022 menyebutkan tim penyelesaian hasil pilkades menyampaikan keputusan atas sengketa pilkades kepada bupati.

“Penegasan ini jelas menyebutkan bahwa putusan itu diserahkan ke bupati dan bupati sebagai pemberi mandat yang harus mengumumkan kepada publik atau masyarakat,” pungkasnya.

Secara terpisah, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) lakukan penyelidikan dugaan oknum elit politik Provokator Putusan Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Pengakuan kasat itu didepan ratusan bahkan ribuan massa aksi yang mengatasnamakan Front Rakyat Peduli Kedamaian (FRPK) Halsel melakukan demo serta deklarasi cinta damai di depan Polres Halsel, Rabu (19/01) pagi tadi.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Aryo Dwi Prabowo mengaku bakal menelusuri dugaan keterlibatan petinggi partai atau elit politik yang diduga melakukan provokasi warga atas putusan sengketa Pilkades.

“Bagi oknum yang terlibat atau diduga jadi Provokator yang bertentangan dengan hukum pasti kami tindak,” ujar Aryo, Rabu (18/01).

Menurutnya, setelah putusan Pilkades ini ada beberapa hal yang menjadi atensi publik terutama ada kericuan maka pihak Polres Halsel bakal menindak.

“Ada masalah yang jadi atensi publik khusunya ada kericuan maka kami akan tindak tegas,” tandasnya.

(ALDY M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *