Ratusan Massa dari berbagai Desa di Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang tergabung dalam Aliansi Saruma Bersatu, kembali menggelar aksi demo untuk memberi dukungan kepada Bupati H. Usman Sidik dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halsel, untuk mengusut tuntas provokator dibalik konflik hasil putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah Desa. (Foto: JN/Aldy)
HALSEL – Sedikitnya 11 Desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang kalah dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melakukan perlawanan hukum dengan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Maluku.
Perlawanan hukum ini bertujuan untuk mencari keadilan bagi Desa yang sebelumnya menang namun diputus kalah dalam sengketa Pilkades.
Begitu pula dengan Desa lainnya yang dari aspek hukum sangat dirugikan sehingga perlu diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
Sebelas Desa itu mengajukan gugatan ke PTUN Ambon melalui Kantor Hukum Safri Nyong dan Partners Halmahera Selatan.
Kuasa Hukum sekaligus penanggungjawab, Safri Nyong, SH, Kepada wartawan mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada 11 Desa yang mendatanggi kantor Hukumnya untuk berkonsultasi mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN Ambon Maluku.
“Sejauh ini sudah.ada 11 Desa yang mendatangi kantor kami untuk mendaftar ke PTUN Ambon.”ujar Safri Nyong.
Meski begitu Pengacara muda Halsel ini enggan menyebut nama – nama Desa dimaksud, dan baru akan dibuka ke publik setelah proses pendaftaran dilakukan di Pengadilan.
Selaku penanggungjawab dirinya sangat siap dan mengawal hingga hak – hak hukum para Kepala Desa terpenuhi.
Karena prinsipnya lanjut Safri, sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Keputusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Bupati H. Usman Sidik.
Olehnya itu kita menunggu setelah pelantikan sebab itu yang akan menjadi Objek sengketa,
Adapun hal-hal yang menarik dan itu fatal dari aspek hukum kita belum bisa gubris ke publik sebab itu nantinya menjadi Dalil kami dalam gugatan ke PTUN.
“Ada beberapa poin yang kami anggap fatal dari aspek hukum tapi tidak bisa dibuka karena menjadi Dalil kami nanti di Pengadilan TUN Ambon.”pungkas Safri.
Safri menambahkan, selaku Kuasa Hukum dari 6 Desa yang disengketakan pada penyelesaian kemarin, Alhamdulillah hanya 2 Desa yang dirugikan dari aspek hukum sehingga kalah dalam sengketa.
Tapi pada prinsipnya selaku Kuasa Hukum tetap menerima apa yang telah menjadi keputusan Bupati, namun ada beberapa poin yang menjadi cacatan karena menabrak prosedur itu yang dikejar secara Tata Usaha Negara.
JN/ALDY M