Halut

TINDAKLANJUTI EDARAN KEMENKES, POLRES HALUT SOSIALISASI LARANGAN OBAT SIRUP DI APOTEK TOBELO

×

TINDAKLANJUTI EDARAN KEMENKES, POLRES HALUT SOSIALISASI LARANGAN OBAT SIRUP DI APOTEK TOBELO

Sebarkan artikel ini

HALUT – Faktainvestigasi | Menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No SR.01.05/III/3461/2022, terkait Larangan Pengunaan obat sirup anak- anak yang membahayakan. Dengan adanya edaran tersebut Kepolisian Resor Halmahera Utara (Halut) Kemudian Menggelar sosialisasi dan monitoring ke Apotek yang berada di seputaran wilayah kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara (Malut), Minggu (23/10/2022).

Sosialisasi yang laksanakan Polres Halut ini, dengan tujuan adanya surat edaran larangan sementara penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak anak oleh Pemerintah Pusat.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto Sik, MH, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru mengatakan, anggota melakukan sosialisasi dan monitoring pada apotek agar tidak menjual obat sirup sementara waktu.

“Kita berharap himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah,” Ungkapnya.

Dengan dilakukannya hal tersebut, Kata Iptu Kolombus ini, bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan oleh Penggunaan Obat Sirup.

” Sosialisasi dilakukan oleh Pers Polres Halut ini guna memastikan (lima) jenis obat sirup tersebut sudah ditarik dari peredaran hingga instruksi lebih lanjut dari Kemenkes RI. Kemudian dari kelima jenis obat sirup ini yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam),” Papar Iptu Kolombus Mengakhiri.

( jefry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *