JAKARTA -Faktainvestigasi | Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH SIK MSI membenarkan, laporan Masyarakat terkait pencabulan anak di bawah umur dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Pelaku di Kecamatan Cibodas.
Kepada, awak media, Kapolres Zain Dwi Nugroho SH SIK MSI, pihaknya tengah menangani persoalan tersebut.
“Ya mas saat ini, sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim,” kata Kapolres Zain, Jumat (7/10/2022), lewat pesan singkatnya.
Diketahui, Korban berinisial AS berusia Enam Tahun, sedangkan terduga Pelaku DH (47), peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/702/V/2022, Tanggal 17 Mei 2022
Dalam kasus tersebut, bertindak sebagai Penyidik Ipda Wawan Baehaqi, Plh Kanit PPA Ipda Diana Aldini STr K dan Kasubnit PPA Briptu Putri Indah Sari sebagai Penyidik Pembantu
Atas kejadian, korban maupun Pelapor berharap agar Polres Metro Tangerang Kota agar segera bertindak menyelesaikan persoalannya ini.
(Bamsur)