HALUT – Faktainvestigasi | Dana Pernyataan Modal sebesar Rp. 1.7 Miliar dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara ke pihak Yayasan Saronifero Kredit Union Tobelo sejak Tahun 2011 lalu Kini telah di kembalikan.
Penyerahan pengembalian dana pernyataan modal dari Saronafero Tersebut diasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Tobelo sebagai penagih yang diserahkan langsung ke Pemda Halut, diwakili oleh Sekertatis Daerah (Sekda) E. J Papilaya yang didampingi oleh Kaban Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mahmud Lasiji.
“Penagihan tersebut berdasarkan permohonan yang disampaikan Pemda kepada Kejari Halut, selanjutnya diberi kuasa penagih,” kata Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH kepada awak media kamis kemarin (28/07/22) Kemarin.
Berdasarkan permohonan tersebut, Pihaknya, langsung menindak lanjuti lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) bekerja sama dengan Bidang Khusus yakni Jaksa Pengacara Negara dan Bidang Datun untuk melakukan penagihan ke pihak Saronafero.
Ungkapnya, atas dasar itulah Pihaknya memanggil pihak Saronafero guna meminta keterangan terkait dengan dana pernyataan modal sebesar Rp.1,7 Miliar yang diberikan Pemda Halut ke Yayasan Saronafero di tahun 2011 yang lalu.
“Kemudin Dari tagihan tersebut yang dapat di kembalikan oleh pihak Saronafero sebesar Rp.1 Miliar, itu yang baru disetor dan yang sisanya akan ditagih kembali, “tuturnya.
( jefry)