JAKARTA – Faktainvestigasi | Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Anra Nosa SH mengungkap Tindak Pidana (TP) memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering, Kamis (23/06/2022) sekira pukul 18.00 Wib.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Lingkar Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM melalui Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Jumat (24/06/2022).
Penangkapan, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 18.00 Wib, Kapolsek Kepenuhan Anra Nosa, SH MH menerima Informasi dari Masyarakat bahwasanya di Perkebunan Sawit yang berada di sekitar Jalan Lingkar Sei Emas Desa Kepenuhan Barat sering terjadi transaksi Narkotika.
Informasinya dilakukan SU alias SA, berdasarkan info tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan Personil Polsek Kepenuhan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. GAS/41/VI/2022/Sek.Kepenuhan tanggal 23 Juni 2022 untuk melakukan penyelidikan terhadap Pelaku TP Narkotika tersebut.
Kemudian setelah beberapa Hari melakukan Penyelidikan, sekira jam 18.00 Wib, Personil Polsek Kepenuhan mendapati SU melintas di Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Jalan Lingkar Sei Emas Desa Kepenuhan Barat tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor Merek Yamaha Tipe Vixion tanpa Nomor Polisi.
Atas kecurigaan tersebut, Personil Polsek Kepenuhan langsung memberhentikan SU dan melakukan penggeledahan Badan.
Dari hasil penggeledahan badan tersebut ditemukan Satu Kantong Plastik warna Hitam yang di dalamnya berisikan Satu Buah Timbangan Digital warna Hitam, 35 Plastik Klip Kecil Putih Bening, Dua Mancis Merek Magic warna Hijau dan Warna Merah.
Kemudian Satu Mancis Merek M200 warna Hijau, dari Plastik warna Hitam tersebut juga ditemukan Satu Dompet merek Falcon warna Hitam yang berisikan Tiga Paket Narkotika Jenis Sabu seharga Rp 500.000, Lima Paket, Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 300.000, Delapan Paket,l Narkotika Jenis Sabu seharga Rp, 200.000, Satu Paket, Narkotika Jenis Sabu sisa penggunaan SUA
Seterusnya, 21 Buah Plastik Klip Kecil warna Putih Bening, Satu Sendok terbuat dari Pipet, Satu Buah Kaca Pirek serta Lima Bungkus Besar Plastik Klip Putih Bening.
Dari Saku Celana Sebelah Kiri bagian Belakang SU juga ditemukan Satu Dompet warna Putih yang berisikan 12 Paket Besar yang dibungkus Tisue warna Putih seharga Rp 2.000.000,- Setiap Satu Paketnya, Daun Ganja Kering yang dibungkus kertas Plastik, beserta Tiga lembar kertas paper Rokok.
“Selanjutnya atas kejadian tersebut Tersangka berserta BB dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri. (Bamsur)