Suasana Saat Masa Aksi Didepan Gedung Kejagung RI (Foto Istimewa)

 

JAKARTA | Ratusa massa aksi dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia (GAMKRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Jumat (13/5). Massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejagung RI terkait dugaan korupsi impor besi dan baja dan turunannya tahun 2016-2021.

“Kami mendesak Kejagung untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021, secara transparan dan tuntas. Sekaligus mengungkap seluruh oknum birokrat, pelaku usaha, dan terutama dalang utamanya, kita juga meminta Kejaksaan Agung tak lambang tentukan tersangka kasus Impor Besi dan Baja.” tegas Koordinator Aksi Firli Ramadan kepada awak media, Jumat (13/05/2022).

Menurut Firli, Korupsi impor baja salah satu penyakit kronis yang mengerogoti Nurani dan tubuh bangsa Indonesia. Selain itu, kata Firli faktor utama bangsa Indonesia yang saat ini masih menjadi negara berkembang

“Sampai hari ini, padahal sudah 76 tahun merdeka (cukup tua sebagai sebuah negara). Jika beberapa orang mengganggap perilaku korupsi sebagai “Oli Pembangunan” tentu itu menjadi sebuah ”miss leading” dalam pola berbangsa dan bernegara. Data Indonesia Corruption Watch terkait penindakan kasus korupsi dan potensi kerugian negara pada 2017-2021, setiap tahun nya di Indonesia terjadi sekitar 500 kasus korupsi yang sudah ditangani aparat penegak hukum dengan potensi kerugian negara sekitar 15-20 triliun rupiah per tahun.”ujar Fikri sambil orasi.

Disebutkan Firli, salah satu komoditas penting di Indonesia yang menopang pembangunan yaitu besi dan baja. Dimana Indonesia merupakan salah satu negara dengan pemilik SDA besi dan baja terbesar di Kawasan Asia Pasifik selain Australia dan India.

“Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh negara dalam mengelola aset dan membangun industri besi dan baja tersebut untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat, namun hal tersebut hanya sebuah mimpi dan kepalsuanhingga hari ini, hal tersebut diakibatkan korupsi, seperti yang sekarang disidik oleh Kejaksaaan Agung RI yaitu kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021 dimana setidaknya melibatkan 3 lembaga negara setingkat Kemennterian (Kemendag, Kemenperin dan Kemenkeu) serta importir.”jelas Firli.

Dikatakan Firli, Kejaksaan Agung selaku Lembaga Yudikatif yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia haruslah bertindak tegas dan menyeluruh dalam penindakan dugaan kasus korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021. Dalam proses penyidikannya Kejaksaan Agung RI haruslah sampai kepada akar-akarnya dan tidak hanya menyidik regulator saja, karena tentu perkara dugaan korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja dan tidak terjadi dalam waktu singkat.

“Tentu Kejaksaan Agung harus mampu menyidik sampai kepada Intelectual Deder yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini guna menghilangkan akar persmasalahan dari korupsi tersebut.”terang Firli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *