HALUT- Faktainvestigasi | Rapat Paripurna Penyampaian Catatan Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) Kepala Daerah Tahun 2021 dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA) Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang telah berlangsung di ruangan Paripurna DPRD Halmahera Utara, Rabu 27 April 2022.
Turut hadir dalam kegiatan rapat paripurna :
1.Bupati Halmahera Utara Ir.Frans Manery.
2.Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong.
3.Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf I Putu Witharsana Eka Putra.
4.Mewakili Kapolres Halut AKP Yohanis Aipipidely SE. (Kabag Ops Polres Halmahera Utara).
5.Sekda Halut Drs.E.J Papilaya,MTP.
6.Wakil ketua I DPRD Halut Asrul Hi Suaibun.
7.Wakil Ketua II DPRD Inggrid Paparang.
8. Staf Ahli Bupati, OPD Pemda Halut dan Para Anggota DPRD Halut.
Dalam Pidato Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery sampaikan ucapan terima kasih dan patut di Aprisiasi karena atas masukan dan koreksi oleh DPRD.
Bupati mengakui masih terdapat kekurangan bahkan Ketidak kepuasaan masyarakat atas kinerja Pemerintah dan Pembangunan serta Pelayanan kepada masyarakat di Tahun 2021.
Selain di akui oleh Bupati Ir.Frans Manery masih banyak terdapat kekurangan atas pembangunan yang kami laksanakan.
Bupati Meminta agar saling mendukung untuk memperkuat pembagunan di tahun 2022 ini.Terima kasih kepada DPRD Pengambilan Keputusan terhadap RANPERDA tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.
Di akhir Pidato Bupati sampaikan Atas Nama Pemerintah Daerah Mengucapkan Selamat Menyongsong dan Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi Umat dan Masyarakat Muslim di Halut agar semua berada dalam Suka Cita dan Damai Sejahter.
Saat Pidato Ketua DPRD Janlis Kitong katakan, atas kasih dan penyertaanNya, sehingga pada hari ini Kita masih diberikan kesempatan untuk hadir kembali di forum yang terhormat ini, guna mengikuti Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021, serta pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kepala Derah setelah mengakhiri masa satu tahun anggaran adalah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Untuk memenuhi amanat konstitusional tersebut, beberapa waktu lalu, Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan LKPJ Tahun 2021 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 29 Maret 2022.
LKPJ yang telah diterima tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh lembaga ini, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas dimaksud, baik secara internal, bersama dengan OPD, maupun TAPD untuk mengkonfirmasi materi muatan dalam LKPJ.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Panja telah merumuskan Catatan dan Rekomendasi yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Halmahera Utara, dan hari ini secara resmi DPRD akan menyerahkan keputusan tersebut kepada Bupati Halmahera Utara sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Olehnya itu, atas nama Pimpinan, Kami patut memberikan apresiasi kepada rekan-rekan Pimpinan dan Anggota Panja, beserta mitra kerjanya, yang telah serius untuk menyelesaikan pembahasan agenda ini, sehingga hari ini dapat diparipurnakan.
Ada sebuah makna terpenting dalam pembahasan LKPJ, Selain untuk mengukur dan mengetahui pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, juga akan menciptakan keterpaduan fungsi yang sangat strategis antara pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga dapat mewujudkan kesetaraan dan hubungan kemitraan antar kedua unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang seimbang dan lebih baik.
Tahapan dalam pembahasan LKPJ merupakan bentuk koordinasi yang konstruktif antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Oleh karena itu, catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ janganlah dipandang sebagai upaya untuk mencari kesalahan ataupun kelemahan, tetapi perlu dipandang sebagai hal positif yang semata untuk kepentingan kemajuan daerah ini, sehingga Kami berharap, catatan dan rekomendasi yang akan disampaikan dalam forum paripurna hari ini, dapat menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Sebagaimana agenda Rapat Paripurna hari ini, sebelum penyerahan Keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2021 kepada Bupati Halmahera Utara, maka Kami persilahkan kepada Ketua Panja LKPJ untuk menyampaikan laporan pembahasan LKPJ dimaksud.
Dalam suasana yang berbahagia dan penuh kekeluargaan ini, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Halmahera Utara, Kami mengucapkan selamat menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah bagi Umat Muslim di daerah ini.
( Jefry )