Provinsi Malut

Diduga Bermasalah dan Tidak Sesuai SOP Dirjen Bina Marga, Proyek Preservasi Jalan Pulau Gebe Milik BPJN Malut Disoalkan

×

Diduga Bermasalah dan Tidak Sesuai SOP Dirjen Bina Marga, Proyek Preservasi Jalan Pulau Gebe Milik BPJN Malut Disoalkan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kondisi AMP milik PT. Lombok Ulina

MALUT – Faktainvestigasi.com | Proyek Infrastruktur Preservasi Jalan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut) Senilai Rp. 83.210.712.000,00 Miliki Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut yang di menangkan oleh PT. Lombok Ulina Diduga Bermaslah dan Tidak Sesuai SOP Dirjen Bina Marga.

Proyek infrastruktur jalan Pulau Gebe yang di Menangkan PT. lombok Ulina tersebut dari awal telah menjadi polemik mulai dari dugaan Pelanggaran Proses Lelang dan lain-lain. Dengan Dugaan ini Kemudian Di soalkan oleh sebahagian aktifis penggiat di Maluku Utara. Minggu (14/05/2023).

Menurut Direktur Lembaga Pusat Kajian dan Advokasi Infrastruktur Maluku Utara (PAKK-MU) Hardian, ST, Proyek jalan Pulau Gebe yang di anggarkan tahun 2021 menganut sistem kontrak Multiyears, dan berakhir pada tahu  2022, itu diduga kontraknya tidak menjamin pekerjaan yang dikerjakan tersebut sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang di kerjakan oleh perusahaan dan ada indikasi dugaan ketidak sesuaian.

Hal Ini lanjut Hardian terlihat pada Aspal Mixing Plan (AMP) yang di duga tidak memiliki Sertifikat Layak Operasi ( SLO ), yang Sesuai surat edaran Dirjen Binamarga Nomor : BM0301-06-344 Perihal : Instruksi Inspeksi AMP pada paket Fisik di Lingkungan Dirjen Binamarga, dimana pada surat itu di ditekankan “Tidak ada AMP beroperasi sebelum memenuhi kriteria dalam Spesifikasi Umum 2018 Revisi II Seksi 6.3 dan 6.3.4. “Untuk itu kami menduga bahwa pada AMP tersebut tidak Memiliki Dust colector ( penampung debu ), tidak memiliki sistem Pusaran Kering dan Pusaran basah sehingga bisa mengakibatkan pencemaran debu, Juga tangki Pemanas Aspal tidak menggunakan sistem pemanas namun masi menggunakan sistem pemanas api tidak menggunakan sistem pemanas elemen, ” Bebernya.

Selain itu tambah Hardian, Juga Lapis Pondasi LPA diduga memakai campuran Karang Limestone sehingga proporsi batu pecah menjadi berkurang dan ini mempengaruhi kepadatan CBR LPA itu sendiri.” Ini sungguh tragis dan mencederai Intitusi Direktorat Jenderal Binamarga, dan Juga BPJN Maluku Utara,” Kesalnya.

Persoalan infrastruktur di BPJN MU juga mendapat tanggapan serius dari Ketua Badko HMI Maluku Maluku Utara Alhervan Barmawi, ia mengatakan bahwa “Berbagai persoalan infrastruktur jalan Nasional dibawah kewenagan BPJN malut suda sangat sering ditanggapi publik, seharusnya suda mendapat perhatian serius dari stagholder diatasnya dalam hal ini adalah Dirjen Bina Marga,” Unarnya.

Tanya Alhervan apakah persolan yang terjadi ini disebabkan oleh kebijakan struktural, politik ataukah minimnya sumber daya manusia disana, sehingga berpengaruh pada kualitas konstruksi yang akhirnya mencoreng integritas BPJN. “Ini perlu diusut dan diluruskan. Jangan biarkan semuanya berjalan tanpa kontrol publik, “tutur Tegas Alhervan. (Dzar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *