![]()
JAKARTA, FAKTA – Aliansi Aktivis Nasional Jakarta Bergerak menggelar aksi unjukrasa di kantor Mabes Polri Jakarta, dalam rangka menyampaikan soal kasus perampasan lahan dan pengerusakan lahan yang dilakulan oleh PT. Anugerah Tujuh Sejati (ATS).
Massa aksi aktivis nasional kemudian memasang spanduk ukuran 4×2 bertuliskan “Aktivis Nasional Jakarta Bergerak mendesak Mabes Polri segera memanggil dan segera memeriksa Wakil Gubernur Kalsel selaku Komisaris dan pemilik PT. ATS yang telah merampas lahan dan pengrusakan lahan, dengan baground Markas Besar Mabes Polri.
Koordinator aksi Dilan, membuka orasi dengan mengutip istilah hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum” yaitu hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Tapin yang dilaporkan Budi S.H selaku kuasa hukum Tabarani pada tanggal 7 Maret 2023, mereka resmi melaporkan telah terjadi tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan bersama – sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 385,170, 406 KUHPidana.
Bahwa pada tahun 2014 hingga tahun 2015 yang saat ini PT. Anugerah Tujuh Sejati belum mengganti kerugian tanam tumbuh yang seharusnya sudah di terima penggugat melalui Putusan Pengadilan Negeri Tapin Rantau.
Namun, ironisnya perjuangan para penggugat sudah terhitung 2 tahun mencari keadilan, kepastian hukum dan perlindungan hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang guna pembayaran lahan.
Sedangkan Mahkama Agung dalam putusan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp3.677.660.000,00 (tiga milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang harus dibayar tunai kepada para penggugat.
Selain itu PT. ATS juga di tuntut membayar material batubara yang sudah di jual dengan nominal sebesar 16 miliar kepada pemilik lahan karena selama waktu berjalan tidak ada itikad baik menyelesaikan tuntutan pemilik penggugat.
“Kami merasa terpanggil berjuang menyuarakan hak- hak pemilik lahan yang di zolimi dimana lahan mereka di rampas oleh pihak perusahan. PT. ATS dan Kroni-kroninya termasuk Wakil Gubernur Kalsel yang juga menjabat sebagai Komisaris PT. ATS,” katanya.
Poin tuntutan aksi adalah :
1. Mendesak Polda Kalsel Periksa rekening PT. ATS karena di duga kuat mengalir ke oknum-oknum pejabat
2. Mendesak Polres Tapin untuk segera menaikan proses lidik menjadi sidik karena bukti pelanggaran pasal 170,385, dan 406 sudah terang benderang. Apa lagi sudah dikuatkan dengan putusan Mahkama Agung
3. Mendesak Pemerintah Pusat agar mencabut ijin pertambangan Perusahan PT. Anugerah Tujuh Sejati karena sengaja merampas lahan rakyat dan berkonspirasi memperkaya diri dan kelompoknya.
Aksi sempat bersitegang dengan anggota Kepolisian yang mengawal jalannya aksi karena ada permintaan dari komandan agar mencopot spanduk sehingga membuat Irwan Abdul Hamid S.H selaku penanggung jawab sekaligus penerima kuasa naik pitam sekaligus memarahi oknum anggota yang ngotot melepaskan spanduk mereka.
“Jika berani lepaskan spanduk itu sudah jelas bahwa kalian juga bagian dari mafia perampasan lahan warga yang sekian tahun kami berjuang mencari keadilan dan telah memiliki kekuatan hukum,” tutupnya.
IRWAN