BERITA REDAKSIKab Halbar

Bapemperda Tetapkan Ranperda Prioritas Tahun 2026

×

Bapemperda Tetapkan Ranperda Prioritas Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Erland Mouw, Anggota DPRD Halbar, (Foto:EM/Fakta).

Halbar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat menetapkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas untuk dituntaskan pada tahun 2026. Penetapan itu dilakukan dalam rapat Bapemperda yang digelar pada Selasa, (21/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kristovel Sakalaty dan dihadiri seluruh anggota, dengan agenda utama membahas daftar Ranperda prioritas yang akan menjadi fokus legislasi tahun ini.

Salah satu Ranperda yang dinilai mendesak untuk segera dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah. Hal itu disampaikan anggota Bapemperda Erland Mouw yang juga politisi Partai Perindo.

“Bagi saya, Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah sangat penting untuk dibahas. Melihat sejarah terbentuknya Halmahera Barat berasal dari Kabupaten Maluku Utara, sehingga aset Halmahera Barat yang tersebar di beberapa wilayah seperti Kota Ternate dan Bacan, Halmahera Selatan. Sampai saat ini belum ada payung hukum yang kuat untuk melindungi dan mengelola aset-aset tersebut,” ujar Erland dalam keterangan rilis yang diterima media ini.

Menurutnya, Perda Pengelolaan Aset Daerah menjadi langkah strategis dalam pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), baik dari sisi administrasi, fisik, maupun hukum. Regulasi itu juga dinilai penting untuk menjamin keberadaan aset daerah serta mencegah penguasaan oleh pihak lain.

“Selain itu, keberadaan perda tersebut juga memiliki nilai penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, terutama pada aspek Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD),” tambahnya.

Tak hanya usulan dari pemerintah daerah, Bapemperda juga memprioritaskan dua Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Desa dan Ranperda tentang Kampung Nelayan.

“Kedua Ranperda ini sudah selesai pada tahap penyusunan naskah akademik. Selanjutnya akan diagendakan untuk uji publik dan tahapan lainnya sampai pada penetapan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Bapemperda menegaskan akan terus memaksimalkan fungsi legislasi DPRD, yakni membentuk peraturan daerah bersama bupati, di samping menjalankan fungsi pengawasan dan Budgeting yang selama ini telah berjalan.


Reporter: Tiklas Babua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *