BERITA REDAKSI

Dugaan Jual Beli Jabatan di BPD HIPMI Malut, Rp.130 Juta Raib berakhir Laporan Polisi

×

Dugaan Jual Beli Jabatan di BPD HIPMI Malut, Rp.130 Juta Raib berakhir Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Logo HIPMI, (Foto:Wikipedia/Fakta).

Ternate – Dugaan praktik jual beli jabatan di tubuh BPD HIPMI Maluku Utara berujung pada laporan tindak pidana penipuan di Polres Ternate. Seorang warga berinisial SL resmi melaporkan FA, yang disebut sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate memastikan telah menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/234/IV/2026/Res Ternate, setelah pelapor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin membenarkan, laporan korban sudah diproses.

“Laporan sudah kami terima dan kami akan, melakukan penyelidikan” tegas Bakri saat di konfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika FA diduga menjanjikan jabatan kepada SL apabila dirinya terpilih sebagai Ketua BPD HIPMI Maluku Utara. Dalam kesepakatan itu, SL disebut dijanjikan menempati posisi Wakil Ketua Umum.

Untuk mendukung pencalonan tersebut, FA kemudian diduga meminta bantuan dana kepada SL dengan alasan kebutuhan kegiatan organisasi. Dana awal yang diberikan disebut sebesar Rp40 juta. Setelah itu, penyerahan uang dilakukan secara bertahap hingga total mencapai Rp130 juta.

Namun, setelah seluruh dana diserahkan, jabatan yang dijanjikan disebut tidak kunjung terealisasi.

Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIT, SL bertemu dengan FA di kawasan Green Fatma, Ternate, guna meminta pengembalian uang karena menilai tidak ada komitmen dari pihak terlapor.

Dalam pertemuan itu, FA disebut berjanji akan menyelesaikan pengembalian dana pada hari Jumat. Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan pukul 17.00 WIT, uang tersebut belum juga dikembalikan.

Merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan, SL akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ternate agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Reporter: pres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *