Ternate – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mulai menjadwalkan pelimpahan tahap 1 berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DD yang dilimpahkan tersebut masing-masing adalah, Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim dan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode serta Kuasa Bendahara Umum Daerah ATK alias Agusmawati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi di Mako Polda Maluku Utara di Sofifi, Selasa (23/9/2025) menyatakan, saat ini petunjuk jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P19 yang diterima penyidik sudah mulai dilengkapi.
Menurutnya, jika semua petunjuk dari JPU sudah dilengkapi oleh penyidik, maka berkas tersebut akan kembali dilimpahkan untuk diteliti ulang.
“Jika sudah tahap 1 dan berkas itu masih dinilai belum lengkap maka akan kami lengkapi lagi, tapi kalau sudah dinyatakan lengkap maka kami (penyidik) akan langsung melimpahkan tahap 2 tersangka dan barang bukti di JPU untuk menunggu jadwal sidang di pengadilan,”tegasnya.
Dirinya mengakui, dalam P19 yang diterima penyidik, ada beberapa petunjuk yang harus dirubah penyidik terutama perubahan Barita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.
“Petunjuknya hanya meminta kita (penyidik) untuk merubah BPA semua saksi,” akunya.
Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Pada penanganannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ATK alias Agusmawati.
Dalam kasus itu, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana, yang merupakan badan usaha milik tersangka.
Dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per Desa.