Taliabu – Dugaan penggunaan Ijazah Palsu, yang melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, mendapat sorotan dari berbagai kalangan publik termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Ketua LSM LIRA Malut, Said Alkatiri, S.Pd, kepada media, Kamis (17/7/2025) menegaskan isu dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh pejabat Pemkab Taliabu yang menyerat istri Wakil Bupati Pulau Taliabu, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pulau Taliabu Surati Kene.
“Hasil penulusuran kami Istri Wabub Taliabu Surati Kene ini diduga menggunakan Ijazah Palsu dalam pengurusan pangkat dan golongan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang bersangkutan saat ini menduduki posisi penting di Pemkab Taliabu. Oleh sebab itu kami meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Malut agar melakukan penyelidikan, terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu sehingga isu ini tidak membias kemana-mana,” kata Said.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan penggunaan ijazah palsu ini bukan kali pertama terjadi di bangsa ini, bahkan mantan presiden ke-7 RI pun terseret dalam pusaran ini, dan saat ini masih berpolemik di meja hijau di Jakarta.
“Kami tegaskan bahwa dugaan penggunaan Ijazah Palsu di lingkungan Pemkab Taliabu ini, tentu akan menjadi perhatian serius LSM LIRA Malut, sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal berbagai tindakan pelanggaran hukum, salah satunya yakni penggunaan Ijazah Palsu,” tegasnya.
Said, menambahkan komitmen LIRA Malut, merupakan bagian dari upaya mencegah peluang oknum-oknum tertentu, yang berniat melakukan malpraktik admistrasi negara, terutama pemalsuan dokumen negara seperti Ijazah.
“Dugaan penggunaan Ijazah Palsu ini sangat memalukan dunia pendidikan, sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua, terutama pihak aparat kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum,” ungkap Said.
Selain Polda Malut, Said juga mendesak pada pihak Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Maluku Utara, untuk melakukan investigasi terkait dengan isu Ijazah Palsu, yang menyeret nama istri Wakil Bupati Pulau Taliabu. Sehingga hal ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik.
“Isu dugaan penggunaan Ijazah Palsu ini sungguh memalukan publik Malut, apa lagi yang bersangkutan merupakan istri seorang pejabat. Sehingga kami mendesak kepada Ombudsman RI perwakilan Malut, selaku lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Tugas utamanya adalah menerima dan memeriksa laporan masyarakat, mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam pelayanan publik, serta melakukan upaya pencegahan maladministrasi tersebut,” terang Said.
Dalam kesempatannya Said meminta pada pihak-pihak yang punya peranan penting dalam proses hukum, seperti Kepolisian dan Ombudsman RI untuk segera mengusut tuntas dugaan penggunaan Ijazah Palsu.
“Bila perlu di lakukan uji forensik secara terbuka, untuk memastikan Ijazah yang diduga palsu tersebut,” tutupnya.
Sumber: Jagamelanesia/Aldy M