Ternate, Fakta – Anggota DPRD terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) III Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Eliya Bachmid terancam dipolisikan keluarga mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Eliya terancam dipolisikan buntut dari keterangannya dalam sidnag suap AGK karena diduga memberikan keterangan saksi yang menyudutkan terdakwa AGK.
“Jadi sekarang pihak keluarga AGK sudah brundding untuk melaporkan Eliya ke polisi karena ia diduga memberikan keterangan palsu sehingga keluarga merasa difitnah,” ungkap penasihat hukum (PH) AGK, Hairun Rizal saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2024).
Dirinya mengakui, rencana laporan itu nantinya akan dimasukkan ke polisi, pasca KPK menggelar putusan terhadap kliennya mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Kalau dari hasil putusan keluarga AGK itu mereka sudah diskusi akan memberikan kuasa ke kami. Namun begitu akan kami tindak lanjuti setelah putusan klien kami AGK,” ucapnya.
Laporan itu menurutnya, karena dari hasil keterangan Eliya saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pihak keluarga AGK merasa dicemarkan nama baik mereka dan juga merasa difitnah.
Sebab bagaimana pun menurutnya, AGK ini menjadi Gubernur 2 priode di Maluku Utara dan ia juga banyak memberikan kontribusi yang baik bagi pembangunan Maluku Utara.
Tentu alasan itu juga sehingga pihak keluarga AGK menilai keluarga mereka ditnah, apalagi dengan keterangan saksi EGB keluarga merasa tidak relevan.
“Yang pasti pihak keluarga sudah diskusi akan tindak lanjut namun kita tim hukum juga masih menunggu putusan. Karena ini publik menilai ada grativikasi seksual. Maka kalau sudah ada putusan, kita akan tindak lanjut ke ranah hukum untuk diproses lanjut,” pungkasnya.
AD/RRI