Hukum & Kriminal

Anggota DPRD Terpilih Halmahera Barat Dipolisikan atas Dugaan Perselingkuhan

×

Anggota DPRD Terpilih Halmahera Barat Dipolisikan atas Dugaan Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini
Reskrimum Polda Malut. (Foto: CERMAT/FAKTA)

Ternate, Fakta – Anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Barat berinisial R dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. R dipolisikan SA atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan istri SA.

 

SA yang merupakan anggota polisi mengungkapkan, ia mengetahui dugaan perselingkuhan itu dari pengakuan istrinya, N, didukung sejumlah bukti.

 

“Saya berupaya untuk mencari tahu dan mengumpulkan bukti- bukti. Setelah saya mendapat bukti yang cukup, saya kemudian memanggil istri saya untuk meminta penjelasan dan istri saya mengakui bahwa memang benar adanya,” kata SA saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).

 

Begitu mendengar pengakuan sang istri, SA lantas meminta R untuk bertemu bersama istrinya agar dapat mengklarifikasi pengakuan N.

 

“Saya langsung hubungi yang bersangkutan untuk meminta penjelasan yang sama. Beberapa hari kemudian, dia dan istri datang ke rumah saya di Kelurahan Kalumata. Saat itu dia mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya di depan saya dan keluarga,” ucapnya.

 

Meskipun R telah meminta maaf, SA mengaku tak puas. Ia pun membuat laporan polisi di Ditreskrimum.

 

Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendi saat dikonfirmasi membenarkan adanya aduan terkait perkara dugaan perselingkuhan.

 

“Benar, ada laporan itu. Sementara masih kita lidik,” ujarnya.

 

Bantahan Anggota DPRD Terpilih Kuasa hukum R, Arnol N Musa, membantah kliennya melakukan perbuatan zina dengan istri SA. Menurutnya, N juga telah membantah.

 

“Maka secara hukum tidak pernah ada perbuatan dugaan perzinaan yang dituduhkan itu. Karena dalam suatu perkara pidana minimal memiliki dua alat bukti yang sah. Sedangkan sampai sekarang ini SA sebagai pelapor tidak dapat membuktikan perbuatan dugaan perzinaan itu. Oleh karena itu, suatu perkara pidana yang baru sebatas dugaan, tidak harus dibesar-besarkan karena ini terkait nama baik klien kami,” paparnya.

 

Arnol menambahkan, kliennya bisa menyerang balik jika nama baiknya dicemarkan. Sedangkan di dalam negara yang berdasarkan asas hukum, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk memutuskan R bersalah atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.

 

“Sehingga perbuatan yang masih pada dugaan tidak perlu dibesar-besarkan, khususnya pada perkara dugaan perzinaan,” pungkasnya.

 

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *