Kota Ternate

Kalah di Kasasi MA, Pemkot Ternate Siap Bayar Lahan Landmark Milik Keluarga Litan

×

Kalah di Kasasi MA, Pemkot Ternate Siap Bayar Lahan Landmark Milik Keluarga Litan

Sebarkan artikel ini
Lahan Landmark yang digunakan oleh pemerintah kota ternate. (FOTO: IST/FAKTA)

TERNATE, FAKTA – Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menyatakan akan siap membayar lahan Taman Landmark di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah kepada ahli waris keluarga Litan selaku pemilik lahan yang sah.

 

Sebagaimana putusan hakim tunggal Mahkamah Agung (MA) atas permohonan keluarga Litan dalam perkara 651 K/Pdt/2024, tanggal 7 Maret 2024 lalu, Pemkot Ternate selaku termohon dihukum untuk membayar kepada para pemohon dalam hal ini, Rony Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan sebesar Rp 2,8 miliar.

 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto mengatakan, beberapa waktu lalu ini pada tahap aanmaning yang difasilitasi Ketua Pengadilan Negeri Ternate, sudah dilakukan pertemuan antara Pemkot Ternate melalui tim hukumnya dengan kuasa hukum keluarga Litan.

 

Pertemuan itu membahas tindak lanjut putusan MA dan permintaan dari pihak keluarga Litan selaku pemohon untuk ganti rugi sebagaimana amar putusan.

 

“Pada prinsipnya pemerintah kota menghargai dan menghormati putusan kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan siap membayar,” kata Toto Sunarto, Kamis (11/7).

 

Meski begitu, lanjut dia, Pemkot Ternate pun tidak serta-merta melakukan pembayaran sebelum adanya pengalokasian anggaran pembayaran ganti rugi itu ke dalam APBD Kota Ternate.

 

Sebab itu pula kata Toto, perihal pembayaran ganti rugi lahan Landmark sudah disampaikan ke Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman dan telah disetujui untuk dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2024 ini.

 

Dalam hal ini, alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan akan melekat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Ternate.

 

“Pak wali sudah setuju untuk dibayar, cuma kembali itu ada proses penganggaran, kan tidak ditampung nih (di APBD 2024),” kata dia.

 

“Insya Allah ditampung di perubahan, kebetulan Pemda punya hajatan tahun ini kan agak banyak, Pilkada dan segala macam,” timpal dia.

 

Soal mekanisme pembayaran, apakah dibayar lunas sekaligus Rp 2,8 miliar atau secara bertahap, sambung dia, hal tersebut merupakan ranahnya tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

 

Sekadar diketahui, upaya hukum kasasi ke MA dari keluarga Litan atas perkara lahan Landmark berujung pada putusan dikabulkan.

 

Hakim Tunggal Syamsul Ma’arif dalam putusannya juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT TTE tanggal 14 Juni 2023 yang menguatkan dengan perbaikan sekadar mengenai amar putusan point ke 4 dan ke 5 putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ternaten Nomor 64/Pdt.G/2022/PN Tte tanggal 12 April 2023.

 

Hakim MA mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Kemudian menyatakan secara hukum para penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah/objek sengketa bersertifikat Hak Milik Nomor 00294/Kelurahan Muhajirin Tahun 1976 atas nama orang tua para penggugat Royke Litan.

 

Disamping itu, hakim MA juga menyatakan secara hukum perbuatan atau tindakan tergugat dalam hal ini PemkotĀ  Ternate yang menguasai tanah objek sengketa atau tanah milik para penggugat tanpa seijin para penggugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.

 

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp 2,8 miliar. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah sebesar Rp1.445.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya,” sambung bunyi putusan hakim MA.

 

AD/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *