JAKARTA, FAKTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah membidik atau menargetkan akun dompet digital dan bank digital milik para bandar Judi Online (Judol). Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Samuel Abrijani.
Samuel mengatakan, dalam setiap transaksi digital, pihaknya dapat melihat akun-akun yang dapat diduga terkait judi online. “Terkait pemblokiran, kita fokus dulu pada bandar-bandarnya, bisa kita lihat, kan online (e-wallet),” kata Samuel dalam diskusi media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (14/06/2024).
Dikatakan, nantinya Kemenkominfo akan mengajukan bukti transaksi elektronik tersebut ke pihak terkait sebagai rekomendasi untuk di blokir. “Yang melakukan pemblokiran adalah BI dan OJK. Kami hanya memberikan bukti-buktinya,” kata Semmy sapaan akrab Dirjen Aptika.
Lebih lanjut, Semmy menegaskan, langkah tersebut dapat ditempuh sebagai bentuk tindak tegas pemerintah terhadap Judol yang kian meresahkan. Hal itu, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
“Direvisi PP 71 ada perubahan, kami sudah punya kewenangan untuk mengajukan pemblokiran akun keuangan. Khususnya akun uang bank atau e-wallet yang digunakan sebagai penampung transaksi perjudian,” ujanya.
AD/RRI