Kab Halsel

Rahasia Baiknya Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Harita Nickel di Pulau Obi

×

Rahasia Baiknya Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Harita Nickel di Pulau Obi

Sebarkan artikel ini
Kawasan Industri Harita Nickel di Pulau Obi. (Dok. Harita Group)

HALSEL, Fakta – Pelestarian lingkungan menjadi isu serius yang fokus dilakukan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Nickel). Tak main-main, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Pulau Obi, kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, ini bahkan telah meraih sertifikasi ISO 14001:2015 pada akhir 2023 sebagai bukti keseriusan perusahaan mengelola lingkungan.

Sertifikasi ISO 14001:2015 yang fokus pada efektivitas sistem manajemen lingkungan menegaskan komitmen Harita Nickel selama ini dalam mengimplementasikan praktik yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Sertifikasi ini mencakup aspek penting seperti evaluasi risiko lingkungan, pemenuhan peraturan, dan peningkatan berkelanjutan.

Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, Harita Nickel harus menjalani serangkaian kegiatan audit yang dilakukan auditor berkelas internasional, SGS Indonesia. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa Harita Nickel tidak hanya fokus pada hasil, namun untuk mencapai satu tujuan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Harita Nickel juga telah menerima penghargaan PRATAMA dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia atas pencapaiannya dalam manajemen lingkungan pertambangan mineral dan batubara untuk sekelompok entitas bisnis yang memegang izin pertambangan komoditas mineral dan batubara.

“Untuk meningkatkan transparansi dari semua aspek praktik bisnis yang bertanggung jawab, kami telah memulai proses asesmen oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Laporan penilaian akan tersedia bagi publik dan IRMA akan memberikan penilaian independen dan komprehensif terhadap praktik kami dalam bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola sesuai dengan standar IRMA. Standar IRMA diawasi oleh dewan yang melibatkan LSM, kelompok hak masyarakat, dan kelompok hak buruh, bersama-sama dengan perwakilan industri. IRMA juga didukung oleh anggota dan mitra yang besar dan beragam,” ungkap Ekhel Chandra Wijaya, Media Relations and Partnerships Manager Harita Nickel, akhir April 2023.

Baik Harita Nickel maupun perusahaan afiliasinya menjamin aktivitas perusahaan tidak menyebabkan deforestasi, mencemari sungai dan laut, mengganggu industri utama, dan mempengaruhi kesehatan penduduk di sekitar operasi.

“Seperti yang diumumkan dalam Kebijakan Keberlanjutan perusahaan, kami berkomitmen pada praktik lingkungan berstandar tinggi yang mematuhi peraturan nasional dan standar internasional. Perusahaan telah memperoleh dan mematuhi semua persyaratan izin lingkungan untuk operasinya. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara secara teratur memantau kepatuhan Harita Nickel terhadap kewajiban manajemen dan pemantauan lingkungan dan telah menyatakan bahwa perusahaan telah sepenuhnya mematui,” tuturnya.

Ekhel memaparkan, strategi ekspansi Harita Nickel di Pulau Obi dipandu oleh Penilaian Risiko Alam Tingkat Lanskap atau Landscape-level Nature Risk Assessment (LNRA). Penilaian ini mengidentifikasi area ‘no-go’ dan ‘go with care’, dengan memperhatikan karakteristik lanskap, alokasi izin, dan pencegahan dari potensi dampak dan gangguan lingkungan yang terkait dengan aktivitas pertambangan.

“LNRA juga mempertimbangkan ancaman lingkungan yang tidak terkait dengan aktivitas bisnis perusahaan dan bertujuan untuk mencegahnya. Studi ini menunjukkan bahwa operasi dari Grup mencakup hanya 1,4% dari seluruh pulau,” ujarnya.

Untuk setiap aktivitas yang memerlukan izin lingkungan, Harita Nickel melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial yang sesuai peraturan di Indonesia. Operasional tidak dapat dimulai sebelum izin ini diperoleh.

“Selain itu, kami menghindari area berisiko tinggi keberlanjutan jika memungkinkan dan mematuhi rekomendasi dari penilaian Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (HCV). Studi sebelumnya telah menunjukkan bahwa Harita Nickel tidak beroperasi di area Hutan Lindung (HL), area konservasi, situs Ramsar, Area Penting untuk Burung, Area Endemik untuk Burung, atau Unit Hidrologi Gambut. Selain itu, kami melakukan survei biodiversitas tahunan untuk memantau flora dan fauna di semua area operasional,” jabar Ekhel.

Perusahaan ini bekerja sama dengan laboratorium independen yang terakreditasi dalam melakukan pemantauan emisi, udara ambien, dan kebisingan di berbagai lokasi. Selain itu, perusahaan juga melakukan pemantauan di titik kepatuhan untuk pembuangan air limbah, baik dari limbah domestik maupun aktivitas pertambangan sesuai Izin Pembuangan Air Limbah dan hasilnya sesuai Standar Kualitas yang ditetapkan Pemerintah.

“Untuk meminimalkan polusi udara, pembangkit listrik dan fasilitas RKEF perusahaan dilengkapi dengan Precipitator Elektrostatik atau Electrostatic precipitators (ESP) yang memungkinkan penangkapan 98,8% debu yang dihasilkan sebelum keluar dari cerobong,” imbuhnya.

Harita pun telah memasang alat Sistem Pemantauan Lingkungan Keberlanjutan Industri (SPARING), sebuah alat pemantauan berkelanjutan di titik-titik kepatuhan pembuangan air. Sementara itu, untuk memenuhi kewajiban pemantauan di area pembangkit listrik, perusahaan memasang Sistem Pemantauan Emisi Berkelanjutan atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

“Perusahaan juga telah melaporkan manajemen limbah pada aplikasi SIRAJA WASTE, bagian dari sistem pelaporan lingkungan online (SIMPEL) yang dimiliki dan dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya.

Baiknya pengelolaan lingkungan Harita Nickel diakui Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. Ia menyatakan, pertambangan dan kepentingan ekonomi tidak dapat dipertukarkan dengan kerusakan lingkungan ataupun ketidakberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat.

“Sejauh ini, investasi yang dilakukan Harita di Pulau Obi masih terbilang cukup baik. Hal ini tentu didasari dengan pola pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Keterbukaan semacam ini yang penting untuk dipertahankan. Dibanding dengan perusahan tambang lain yang masih cenderung eksklusif dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

Muhlis menambahkan, publik telah menyadari bahwa biaya yang ditanggung untuk kerusakan alam tidak akan bisa sebanding dengan manfaat yang sudah didapatkan.

“Titik lemah dari pengelolaan lingkungan adalah kelalaian pelaku usaha dan apatis publik. Maka itu, kita perlu terus intensif mengawasi dan monitoring,” pungkasnya.

ALDY/TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *