Halteng – Kabar gembira bagi para pencari pekerjaan khususnya menjadi abdi negara, pasalnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali membuka tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru.e
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, perihal Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024 mendapat kuota 980 formasi baik CPNS maupun PPPK.
Dilansir dari situs resmi Facebook.com tentang kegiatan PJ Bupati, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Halmahera Tengah Arman Alting mengatakan bahwa untuk rincian kuota yang didapatkan Pemkab Halteng 980 orang. “Jadi kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024 sebanyak 980 orang,”Tuturnya”. Kamis 28/03/2024.
Lanjut Arman, dari total usulan itu diketahui kuota CPNS 211 sisanya 769 untuk PPPK. Dimana rincian kuota CPNS Tenaga Kesehatan 100 orang dan Tenaga Teknis 111 orang. Sementara kuota PPPK Tenaga Guru sebanyak 250 orang, Tenaga Kesehatan 319 orang dan Tenaga Teknis 200 orang. “Usulan dari Pemda sebanyak 1000 orang, hanya saja 20 kuota CPNS Guru belum diakomodir oleh Pemerintah Pusat,”Jelasnya”.
“Kenapa CPNS guru tidak diakomodir, karena secara nasional kuota CPNS untuk guru tidak dibuka, jadi sisanya 980 orang,” Ujar Arman.
Arman menjelaskan tujuan Pemerintah Pusat memberikan kuota besar dalam rangka penghapusan PTT (pegawai tidak tetap) tahun 2025. “Makanya berapapun diusulkan daerah itu disetujui, dan dikembalikan ke daerah terkait kemampuan membayar gaji,” Bilng Arman”.
Untuk itu setelah disetujui kuota CPNS, Arman mengaku akan dilakukan input usulan tersebut dan kemungkinan Mei 2024 sudah mulai pendaftaran. Tak itu saja, Arman juga menegaskan untuk seleksi PPPK, akan diprioritaskan mereka yang sudah terdaftar dalam data K2 dan non ASN. “Dimana Pelamar PPPK yang tidak masuk dalam data base tidak bisa mendaftar,”Tegas Arman.
Untuk PPPK yang mendaftar harus relevan dengan tempat pengabdian dan kualifikasi pendidikan. “Misalnya, kalau database nya terdaftar di Dinas Pendidikan maka harus mendaftar di dinas tersebut, tidak bisa bekerja di dinas pendidikan tapi daftar di BKD atau dinas diluar,”Pungkasnya. (Yeri)