BREAKING NEWS

Insentif Warga Tertunggak, Anggaran Rp1,2 Miliar Desa Tilope Dipertanyakan

×

Insentif Warga Tertunggak, Anggaran Rp1,2 Miliar Desa Tilope Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

WEDA, FaktaInvestigasi – Pengelolaan anggaran tahap kedua Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, menjadi sorotan setelah puluhan warga mendatangi kantor desa pada Senin (2/11/2026). Kedatangan warga tersebut untuk meminta kejelasan terkait penggunaan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar, sementara sejumlah insentif masyarakat dikabarkan belum dibayarkan.

Persoalan ini memicu pertanyaan warga mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Mereka mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran tersebut, terutama karena masih terdapat sejumlah penerima manfaat yang mengaku belum menerima haknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarhalmahera.com, dalam pertemuan tersebut mantan Bendahara Desa Tilope, Anhar Ashari, menjadi salah satu pihak yang diminta memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran tahap kedua.

Warga menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Sebab, anggaran desa merupakan uang publik yang penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.

Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan, Insentif Warga Belum Dibayar

Besarnya anggaran yang disebut telah dicairkan, yakni sekitar Rp1,2 miliar, menjadi perhatian masyarakat karena berbanding terbalik dengan keluhan sejumlah warga yang mengaku belum menerima insentif.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Mulai dari bagaimana realisasi anggaran dilakukan, apakah penggunaannya telah sesuai peruntukan, hingga apa yang menyebabkan hak sejumlah warga belum dibayarkan.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, diperlukan keterbukaan dokumen administrasi, termasuk rincian pencairan ADD dan DD, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, serta daftar penerima insentif.

Hingga kini, besaran anggaran yang disebut mencapai Rp1,2 miliar dan informasi mengenai insentif yang belum dibayarkan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah desa.

Namun, apabila benar terdapat hak masyarakat yang belum dibayarkan, pemerintah desa berkewajiban memberikan penjelasan mengenai penyebabnya sekaligus memastikan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga, Ridwan, secara tegas meminta Camat Weda Selatan, Nurlaela Jamali, agar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurut Ridwan, hak masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian. Ia berharap pemerintah kecamatan mengambil langkah konkret dengan mengedepankan transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

“Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa anggaran sekitar Rp1,2 miliar diduga telah dicairkan. Namun, sejumlah warga yang seharusnya menerima insentif justru mengaku belum mendapatkan hak mereka. Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan dan dijelaskan secara terbuka,” demikian substansi keluhan yang disampaikan warga.

Warga berharap camat tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan penelusuran sesuai kewenangannya. Kejelasan mengenai sumber anggaran, realisasi penggunaan dana, hingga status pembayaran insentif dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

Pengelolaan ADD dan DD memiliki aturan yang mengikat. Pemerintah desa tidak dapat menjalankan pengelolaan keuangan tanpa memperhatikan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan pentingnya asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 24 UU Desa yang mengatur asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, ketika muncul keluhan mengenai insentif yang belum dibayarkan, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, ketentuan teknis pengelolaan keuangan desa diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut mencakup seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Dengan demikian, persoalan yang terjadi di Desa Tilope perlu ditelusuri melalui dokumen anggaran dan administrasi yang relevan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Camat Belum Beri Keterangan, Mantan Bendahara Belum Terhubung

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Camat Weda Selatan, Nurlaela Jamali, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf.

Sementara itu, mantan Bendahara Desa Tilope, Anhar Ashari, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan mengenai pengelolaan anggaran tahap kedua, termasuk informasi pencairan dana dan keluhan warga terkait insentif yang belum dibayarkan.

Persoalan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Desa Tilope dan pemerintah kecamatan untuk membuka informasi yang relevan mengenai pengelolaan ADD dan DD, khususnya terkait anggaran yang disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan uang publik. Di sisi lain, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kini, warga Desa Tilope membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan lisan. Mereka menginginkan keterbukaan data, kepastian pembayaran hak yang belum diterima, serta pertanggungjawaban pengelolaan anggaran yang dapat diuji berdasarkan dokumen resmi.

Persoalan ini juga dinilai layak mendapat perhatian aparat pengawasan internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.

Sebab, pengelolaan keuangan desa bukan semata-mata urusan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan hak masyarakat yang wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *