Kota Ternate

BERSIKAP AROGAN, OKNUM POLISI BERPANGKAT IPTU BERTUGAS DI DITRESKRIMSUS POLDA MALUT DILAPORKAN KE PROPAM POLRI

×

BERSIKAP AROGAN, OKNUM POLISI BERPANGKAT IPTU BERTUGAS DI DITRESKRIMSUS POLDA MALUT DILAPORKAN KE PROPAM POLRI

Sebarkan artikel ini

BERSIKAP AROGAN, OKNUM POLISI BERPANGKAT IPTU BERTUGAS DI DITRESKRIMSUS POLDA MALUT DILAPORKAN KE PROPAM POLR

Ternate.Faktainvestigasi _ Tagline kapolri Jendral Suyudi Ario Seto “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” sepertinya masih jauh dari harapan, dimana tagline tersebut belum berlaku wilayah Polda Malut, hal mana oknum Polisi yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Malut berinisial JY pangkat Iptu diduga telah melakukan pengancaman dan tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Bahwa kejadian tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga bernama ila yang mana saat itu sedang melayani pembeli diwarung makan miliknya yang terletak dikelurahan tanah tinggi, kecamatan ternate selatan, kota ternate, perisitwa ini terjadi pada hari Selasa 3 November 2026, tepatnya pukul 11:27 Wit dimana oknum polisi tersebut mendatangi warung makan milik ibu ila, tanpa memberikan penjelasan oknum anggota polisi tersebut langsung memanggil dengan ucapan “ILA RUMAH INI DESEMBER SAYA MAU BONGKAR” setelah menyampaikan ucapan tersebut oknum polisi langsung pergi, seketika itu ibu Ila pemilik warung makan merasa takut dan syok, sehingga langsung menghubungi pihak keluarga dan memberitahukan peristiwa ini.

Bahwa setelah beberapa saat ibu ila melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rusdi Bachmid, S.H.,M.H & Rekan kemudian menghubungi Iptu JY untuk meminta penjelasan tentang ucapan yang disampaikan kepada ibu ila selaku kliennya, bahwa dalam percakapan tersebut Iptu JY membenarkan telah mendatangi ibu ila dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan membongkar rumah milik ibu ila, adapun alasan sehingga ucapan tersebut disampaikan dikarenakan Iptu JY merasa memilik hak atas tanah dan bangunan rumah yang ditempati ibu ila, dimana Iptu JY mengklaim memiliki hak waris atas tanah dan bangunan tersebut. Adapun dalam percakapan tersebut Iptu JY ngotot bahkan menyampaikan kepada kuasa hukum jika tidak menerima sikap iptu JY silahkan laporkan.

Bahwa tindakan Iptu JY tentunya tidak dibenarkan secara hukum, sebab jika Iptu JY mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan milik ibu Ila tentunya Iptu JY harus menempuh proses jalur hukum yang telah disediakan yakni dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan, bukan dengan cara-cara premanisme dan intimidasi serta tindakan sewenang-wenang, adapun tanah dan bangunan yang ditempati ibu ila diperoleh dari jual beli yang sah dari pemiliknya dan dilakukan dihadapan pejabat kelurahan sebagaimana surat jual beli tertanggal 31 Oktober 2023. 

Bahwa hingga berita ini ditayangkan ibu ila diketahui masih syok dan takut adapun peristiwa ini bukan yang pertama kali menimpa ibu ila, diketahui pada bulan Oktober 2023 saat tanah dan bangunan tersebut dibeli oleh ibu ila, Iptu JY sempat melakukan pengancaman dan intimidasi, namun tindakan pengancaman ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dimana kami kuasa hukum menyarankan kepada Iptu JY untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut, akan tetapi hingga saat ini tindakan tersebut tidak dilakukan, justru Iptu JY kembali melakukan pengancaman kepada ibu ila, atas peristiwa ini diketahui kuasa hukum ibu ila telah menyampaikan pengaduan ke Propam Polri melalui layanan barcode;

“Benar, kemarin 3 November 2026 kami telah menerima kuasa dari ibu ila dan telah pula menyampaikan laporan melalui scan barcode Propam Polri, dan atas laporan tersebut kami telah menerima nomor tiket pelaporan”, pungkas Advokar Rusdi Bachmid.

Lanjutnya rusdi bachmid, laporan tersebut disampaikan melalui layanan Propam Polri dengan uraian terlapor yakni Iptu JY diduga telah melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP, pasal 12 huruf E (bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang) dan pasal 13 huruf M (melakukan tindakan kekerasan, berprilaku kasar dan tidak patuh), adapun tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Iptu JY adalah melakukan pengancaman akan membongkar rumah milik klien kami, yang mana secara hukum tindakan pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh jurusita pengadilan berdasarkan putusan inkrach bukan perorangan tanpa memalui proses hukum yang sah, selain itu Iptu JY juga diduga tidak mendukung Program Kapolri dengan tagline “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” dimana kehadiran polisi ditengah-tengah masyarakat harus dapat memberikan perlindungan, rasa aman dan bebas dari tindakan sewenang-wenang.

“ laporan telah kami sampaikan, dan tentunya kami tinggal menuggu pemberitahuan dari Propam Polda Malut atas tindak lanjut laporan tersebut, kami minta kepada Bapak Kapolda Malut melalui Kabid Propam Polda Malut kiranya terhadap Iptu JY dapat diberikan sanksi tegas, sebab hal ini bukan pertama kali dilakukan oleh Iptu JY terhadap klien kami” tutup Sabri Bachmid kuasa hukum lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *