HALUT, FaktaInvestigasi — Kondisi udara di kawasan Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, kembali menjadi perhatian menyusul sebaran abu vulkanik dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah membuat jarak pandang terganggu dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap kesehatan.
Kondisi tersebut turut berdampak pada aktivitas satuan pendidikan, khususnya peserta didik, pendidik, serta seluruh warga sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Untuk menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan warga satuan pendidikan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.11.1/088/CABDIKBUD-HUT tentang Pembelajaran di Rumah bagi Peserta Didik SMA, SLB dan SMK Sehubungan dengan Dampak Abu Vulkanik dan Asap Kebakaran Hutan.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta, peserta didik, serta orang tua/wali peserta didik.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa peserta didik SMA, SMK, dan SLB yang terdampak sebaran abu vulkanik dan asap kebakaran hutan untuk sementara melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 hingga 10 Oktober 2026, atau sampai kondisi lingkungan dinyatakan aman dan kondusif.
Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara juga menegaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar mematuhi dan melaksanakan seluruh poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, apabila kondisi lingkungan telah dinyatakan aman dan kondusif, kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan sebagaimana mestinya. Informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan disampaikan melalui pemberitahuan lebih lanjut.
Surat edaran tersebut dikeluarkan atas nama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Halmahera Utara, Anthon Toim, S.Pd., M.Si.
(Jef)