Sofifi – Pasien dengan gangguan jiwa peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendapatkan layanan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi, Maluku Utara. Kerja sama antara RSJ Sofifi dan BPJS Kesehatan Cabang Ternate resmi berlaku sejak 23 Februari 2026.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan Direktur RSJ Sofifi dr. Yazzit Mahri dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Ternate dr. Meryta O. Rondonuwu. Kesepakatan ini memperluas akses pembiayaan layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat di Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala biaya, termasuk pasien dengan gangguan kesehatan mental.
“Kami ingin pelayanan kesehatan semakin inklusif. Pasien jiwa peserta BPJS harus mendapatkan hak layanan yang sama,” kata Sherly.
Menurut dia, kolaborasi dengan BPJS Kesehatan menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga berencana meningkatkan kualitas RSJ Sofifi melalui penguatan infrastruktur, pengembangan layanan medis, dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.
Sherly menambahkan, RSJ Sofifi diharapkan tidak hanya menjadi rumah sakit rujukan, tetapi berkembang sebagai pusat layanan kesehatan jiwa yang profesional dan berstandar baik di Maluku Utara.
Dengan kerja sama ini, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan perawatan kejiwaan kini memiliki akses layanan yang lebih dekat dan terjangkau.
Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat mendorong pemerataan layanan kesehatan, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa kesehatan mental merupakan bagian penting dari pembangunan daerah.
Sumber: TernateHits