Haltim – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindakop) Halmahera Timur, Ricko Debituru, diduga mengarahkan pengurangan kuota minyak tanah milik pangkalan.
Dugaan ini muncul di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur menambah kuota minyak tanah ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Seorang pemilik pangkalan di Kecamatan Kota Maba yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kuota yang diterimanya tidak sesuai dengan kontrak.
Ia mengatakan dalam perjanjian dengan agen PT Mitan Gas Prima, pangkalan seharusnya memperoleh 4 ton minyak tanah.
Namun setelah melakukan pembayaran penuh, ia hanya menerima 3 ton.
“Saya bayar Rp22 juta untuk 4 ton minyak tanah. Tapi saat barang tiba di pelabuhan, tanpa penjelasan jelas saya hanya menerima 3 ton,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Menurut dia, saat dikonfirmasi kepada pihak kapal, kapten menyampaikan bahwa pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Kepala Dinas Perindakop Halmahera Timur.
Pihak pangkalan mengaku mengalami kerugian akibat selisih kuota tersebut. Pengurangan pasokan juga berdampak pada distribusi minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat.
“Lalu satu ton yang sudah kami bayar itu ke mana?” katanya.
Ia menilai kebijakan tersebut merugikan pangkalan sekaligus berpotensi mengganggu distribusi minyak tanah bersubsidi di daerah.
Dugaan pengurangan kuota ini dinilai bertolak belakang dengan upaya Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub yang sebelumnya berkoordinasi dengan BPH Migas untuk menambah alokasi minyak tanah, menyusul kelangkaan yang terjadi di sejumlah wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perindakop Halmahera Timur Ricko Debituru maupun pihak PT Mitan Gas Prima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sumber: TernateHits