Halbar – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Halmahera Barat (Halbar) menyoroti kehadiran proyek Geothermal panas bumi WKP Telaga Ranu pada Senin, (23/2/2026), melalui siaran pers yang diterima media ini.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi, Ardianus Garera menyatakan secara tegas penolakan proyek panas bumi WKP Telaga Ranu. Proyek ini disebut sebagai proyek yang rendah ‘karbon’ bagi orang di kota, dan tinggi ‘korban’ bagi orang di kampung, karena dianggap akan mengancam keberlanjutan ekosistem hayati, merampas ruang hidup masyarakat adat serta menimbulkan persoalan serius dari sisi etika dan solidaritas kemanusiaan global.
“Kawasan Telaga Ranu merupakan wilayah yang memiliki fungsi ekologis vital, meliputi sumber air, hutan alami, serta habitat berbagai flora dan fauna. Bagi masyarakat adat, kawasan ini bukan sekadar ruang geografis, melainkan ruang hidup, ruang budaya, dan ruang spiritual yang diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.
Eksploitasi panas bumi berpotensi memicu kerusakan lingkungan permanen, termasuk degradasi hutan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Ardianus menjelaskan proyek ini juga menunjukkan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan mencerminkan model pembangunan yang eksploitatif dan tidak berkeadilan. Pembangunan semacam ini hanya akan memperlebar konflik sosial serta menyingkirkan masyarakat dari tanahnya sendiri.
“Selain faktor ekologis dan sosial, satu alasan prinsipil dalam penolakan proyek ini, yakni asal-usul investor yang berasal dari Israel. Kita tidak bisa menutup mata bahwa Israel merupakan pelaku genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” jelasnya.
Ia menegaskan, menerima investasi dari pihak yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan adalah pengkhianatan terhadap nilai moral, keadilan, dan solidaritas kemanusiaan yang dijunjung oleh rakyat Indonesia.
“Pembangunan tidak boleh berdiri di atas penderitaan bangsa lain, apalagi mengorbankan rakyat sendiri. Sikap ini sejalan dengan semangat konstitusi dan prinsip politik luar negeri Indonesia yang menentang segala bentuk penjajahan dan penindasan,” tegas Ardians.
Ardians pun mendesak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat agar seluruh tahapan proyek panas bumi WKP Telaga Ranu segera di cabut izin operasinya. Evaluasi menyeluruh dan independen terhadap dampak lingkungan dan sosial. Pengakuan dan perlindungan penuh terhadap hak masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah dan ruang hidup.
“Saya mengajak seluruh elemen pemuda, masyarakat sipil, dan pegiat lingkungan untuk bersatu menjaga Telaga Ranu. Alam bukan komoditas, masyarakat adat bukan penghalang pembangunan, dan kemanusiaan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan investasi,”ungkapnya.
“Tolak proyek perusak lingkungan dan bermasalah secara moral. Selamatkan Telaga Ranu, tegakkan keadilan ekologis dan kemanusiaan,” pungkasnya.