Halbar – Rencana pengembangan panas bumi di kawasan Telaga Ranu mendapat penolakan yang terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat asli Telaga Ranu (Talaga Rano) yang hidup sebagai masyarakat adat Sahu di Desa Gamsungi, Kecamatan Sahu Timur (Satim), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Sabtu, (21/02/2026) lalu.
Warga Desa Gamsungi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Talaga Rano (FMPT) menggelar aksi protes langsung dari kawasan Telaga Ranu dengan bermodalkan Spanduk yang bertuliskan ‘FMPT Menolak Proyek Panas Bumi di Talaga Rano’.
Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen mereka untuk menjaga hutan tanpa adanya tawar-menawar, apalagi tentang kehadiran industri yang hanya menggerus tatanan kehidupan mereka.
Penolakan mereka dilakukan melalui pengambilan video singkat dengan durasi dari 45 detik hingga 2 menit yang berlokasi di sekitar kawasan Telaga Ranu, mulai dari puncak pertama kawasan hingga pada aliran Telaga.
FMPT mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM agar segera mencabut izin pelelangan WKP Telaga Ranu.
Arleon Beno selaku Koordinator FMPT saat di konfirmasi pada Senin, (23/2), ia membeberkan kebenaran video tersebut dan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi di kawasan Telaga Ranu. Penolakan ini bukan sekadar sikap emosional, tetapi lahir dari kesadaran historis, kultural, dan spiritual masyarakat yang telah hidup turun-temurun menjaga kawasan tersebut.
“Bagi masyarakat adat dan warga lokal, Telaga Ranu bukan hanya bentang alam atau sumber daya yang bisa dihitung dalam satuan megawatt. Ia adalah ruang sakral yang menyimpan cerita mitologi, kisah asal-usul, serta jejak kepercayaan leluhur yang diwariskan dari generasi ke generasi, apalagi, wilayah ini, duluanya merupakan pusat pemerintahan Raja Baikole,” ujarnya.
Dalam tradisi lisan yang kami dengar sejak kecil, kawasan ini diyakini memiliki penjaga gaib dan menjadi bagian dari keseimbangan kosmologis antara manusia dan alam.
Pembangunan proyek panas bumi berisiko mengabaikan dimensi tak kasatmata ini. Ketika negara atau investor hanya melihat potensi energi, mereka sering kali lupa bahwa bagi masyarakat adat, tanah dan air memiliki roh, makna, dan identitas. Mengusik wilayah yang disakralkan tanpa persetujuan penuh dan penghormatan terhadap adat istiadat sama saja dengan merusak fondasi spiritual komunitas.
“Selain itu, eksplorasi panas bumi kerap membuka akses besar-besaran ke kawasan hutan dan sekitar danau. Proses pengeboran, pembangunan jalan, hingga aktivitas industri dapat mengganggu keseimbangan ekologis dan mengikis ruang hidup masyarakat. Jika nilai-nilai budaya dan mitologi diabaikan, maka yang hilang bukan hanya cerita, tetapi juga jati diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Saya meyakini bahwa pembangunan sejatinya harus menghormati kearifan lokal. Negara wajib mendengar suara masyarakat adat, bukan sekadar menjalankan proyek atas nama transisi energi. Energi terbarukan memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan ruang sakral dan kepercayaan leluhur,” pintanya.
“Menjaga Telaga Ranu berarti menjaga warisan budaya dan spiritual yang tak ternilai. Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang selaras dengan alam dan menghormati akar sejarah masyarakatnya,” tutup Arleon.