Halbar – Ketua Pemuda Desa Gamnyial, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Rheyn Kota menyoroti WKP Telaga Ranu. Saat di jumpai media ini, Rheyn menegaskan Rencana pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Telaga Ranu patut menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Alih-alih dibungkus dengan narasi transisi energi dan pembangunan berkelanjutan, proyek ini justru berpotensi menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup masyarakat adat dan lokal di sekitar kawasan tersebut, pada, Minggu (22/02/2026).
Rheyn menjelaskan, wilayah Telaga Ranu bukan sekadar titik koordinat investasi energi. Talaga Ranu adalah ruang hidup bagi masyarakat menggantungkan hidup dari pertanian, perikanan darat, serta sumber air bersih yang menopang kehidupan sehari-hari. Tanah, hutan, dan danau bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang tidak bisa dihitung dengan angka-angka proyek.
“Kita tidak menolak energi terbarukan. Namun, kita menolak cara-cara yang mengabaikan hak masyarakat. Proyek geothermal seringkali datang dengan pendekatan top-down: izin keluar di pusat, lelang dilakukan, investor masuk, sementara masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Minimnya transparansi, partisipasi yang semu, serta absennya persetujuan bebas tanpa paksaan (FPIC) menjadi persoalan mendasar,” ujar Rheyn.
Ia menambahkan, belajar dari berbagai kasus di Indonesia, proyek panas bumi tidak selalu steril dari dampak lingkungan. Risiko terhadap sumber mata air, perubahan struktur tanah, hingga potensi gangguan ekosistem menjadi kekhawatiran yang wajar. Apalagi jika proyek berada di kawasan yang sensitif secara ekologis dan menjadi penopang utama ekonomi rakyat.
“Pemerintah sering mengatasnamakan kepentingan nasional. Namun kepentingan nasional tidak boleh berdiri di atas pengorbanan masyarakat lokal. Konstitusi jelas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir pemodal,” tambahnya.
Rheyn menegaskan, jika proyek ini tetap dipaksakan tanpa dialog yang setara dan perlindungan hak masyarakat adat, maka yang terjadi bukan transisi energi berkeadilan, melainkan transisi konflik. Pembangunan yang mengorbankan ruang hidup rakyat pada akhirnya hanya akan meninggalkan luka sosial berkepanjangan.
“Sebagai putra daerah dan juga Ketua Pemuda Desa yang hidup di kawasan Ji’o Japung Malamo, lembah Sahu, kami mendesak pemerintah daerah di Halmahera Barat dan Pemerintah Pusat untuk menghentikan segala bentuk percepatan proyek sebelum ada kajian terbuka, partisipatif, dan independen. Hak masyarakat adat dan lokal harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap administrasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Rheyn menekankan bahwa energi bersih tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan. Jika Telaga Ranu kehilangan ruang hidupnya, maka yang padam bukan hanya lampu tetapi juga harapan masyarakat atas masa depan yang adil dan bermartabat.
“Jika Telaga Ranu kehilangan ruang hidupnya, maka yang padam bukan hanya lampu, tetapi juga harapan masyarakat atas masa depan yang adil dan bermartabat,” pungkasnya.