Sofifi – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara melakukan pendampingan intensif kepada seluruh perangkat daerah untuk mempercepat penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) hingga mencapai 100 persen, Rabu (11/2/2026).
Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, sekaligus menindaklanjuti arahan Monitoring Center for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui MCSP, seluruh perangkat daerah diwajibkan menginput RUP paling lambat 31 Maret 2026.
Namun, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan target lebih cepat.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyelesaikan penginputan RUP paling lambat 28 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Maluku Utara, Hairil Hi Hukum, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan setiap perangkat daerah memahami mekanisme dan tata cara penginputan secara benar dan lengkap dalam sistem yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah tertib dan patuh dalam melaksanakan ketentuan batas waktu penginputan RUP. Ini bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi juga komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, efektif, dan akuntabel,” kata Hairil.
Ia menambahkan, percepatan penginputan RUP akan berdampak pada kelancaran proses pengadaan barang dan jasa.
Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat berjalan tepat waktu dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Melalui pendampingan tersebut, Biro PBJ menargetkan seluruh perangkat daerah dapat memenuhi capaian input RUP 100 persen sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Upaya ini juga menjadi bagian dari langkah pencegahan korupsi serta penguatan sistem pengawasan pengadaan sesuai rekomendasi KPK.
Sumber: TernateHits