Tobelo – Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa, 12 Februari 2025.
Kunjungan ini difokuskan pada penguatan fungsi pengawasan, terutama terhadap tenaga kerja asing (TKA), serta peningkatan layanan keimigrasian bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II menyoroti potensi peningkatan mobilitas TKA seiring perkembangan sejumlah proyek industri di Halmahera Timur.
Sekretaris Komisi II DPRD Haltim, Bahmit Djafar, mengatakan pengawasan perlu diperkuat sejak dini sebelum operasional pabrik berjalan penuh.
“Ke depan, ketika pabrik-pabrik mulai beroperasi, mobilitas tenaga kerja asing akan meningkat. Karena itu, pengawasan harus diperkuat sejak sekarang,” ujar Bahmit.

Pihak Imigrasi Tobelo menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan dokumen ketenagakerjaan, seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin penggunaan TKA, berada di Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski demikian, DPRD mendorong Imigrasi tetap mengoptimalkan pengawasan administratif terhadap keberadaan dan aktivitas TKA di daerah.
Menurut Bahmit, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memastikan keberadaan tenaga kerja asing memberikan dampak positif bagi daerah.
Selain isu pengawasan, Komisi II juga menyoroti layanan paspor dan visa bagi masyarakat Halmahera Timur.
Setiap tahun, kata Bahmit, warga yang akan berangkat umrah maupun haji masih harus mengurus dokumen perjalanan ke luar daerah.
“Kami berharap pelayanan bisa lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, sehingga tidak perlu lagi ke luar daerah untuk mengurus paspor maupun visa,” katanya.
Komisi II juga mengapresiasi upaya pemerintah pusat dalam mendorong pemerataan layanan publik, termasuk di bidang keimigrasian, agar masyarakat di daerah memiliki akses yang setara.
Di akhir pertemuan, DPRD merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Kantor Imigrasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, baik dari sisi perizinan, administrasi, maupun aktivitas tenaga kerja asing di lapangan.
Sumber: TernateHits