Jakarta – Polemik tiga proyek yang merupakan pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, yang diduga belum mengantongi persetujuan izin lingkungan (Amdal), mendapat sorotan dari Perkumpulan Aktivis Maluku Utara di Jakarta, Kamis, (12/2/2026).
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Praktisi Hukum di Jakarta, Yohanes Masudede, menilai tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, yang dikerjakan sejak 2023 dengan nilai ketiga proyek mencapai lebih dari Rp10 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut diduga bermasalah karena belum difungsikan secara maksimal.
“Yang paling fundamental adalah tiga proyek yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga dikerjakan tanpa didukung dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Yohanes.
Proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa ada dokumen izin lingkungan, Hal ini merujuk pada pernyataan dari Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin, sebagaimana yang dilansir dari Poskomalut.com, pada Kamis (14/12/2023).
Pernyataan Wajihuddin tersebut ditanggapi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdullah Assagaf, yang menyatakan ketiga proyek tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikerjakan, dan harus ada persyaratan yang dipenuhi.
“Pihak ketiga punya Amdal, jika tidak dilaksanakan, itu salahnya pihak ketiga, bukan pemerintah,” tandas Abdullah.
Terlepas dari polemik itu, Yohanes menjelaskan, apabila ketiga proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan maka hal ini dapat dipastian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum konstruksi dilakukan. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Yohanes.
Ia menilai, proyek tersebut diduga merugikan masyarakat, karena fasilitas seperti pabrik es dan cold storage yang dibutuhkan nelayan untuk menjaga kualitas hasil tangkapan dan memperkuat rantai distribusi perikanan tidak dapat difungsikan dengan baik.
“Hal ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Karena proyek tersebut tidak difungsikan secara baik,” tambahnya.
Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini, kata Yohanes, sangat penting adanya keterangan dari pihak-pihak, dimulai dari unsur DPRD, OPD teknis, maupun pihak ketiga guna memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Tiga proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi, Sahril Taher. Semua pihak memberikan keterangan valid untuk memastikan bahwa proyek dijalankan telah sesuai prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Oleh karenanya, Yohanes menekankan, perlu adanya penelusuran dari APH jika merujuk dari pernyatakan Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara.
“Fakta menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, maka perlu adanya penelusuran dari APH untuk memastikan pengelolaan proyek yang bersumber dari keuangan publik, tidak salah digunakan,” pungkasnya.